TEGALPOS.COM –
- Cara cek DPT Online
- Cara Pindah TPS pemilihan raya 2024
- Cara pindah TPS pemilihan raya 2024
Jakarta – pemilihan 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Bagi kamu yang telah terdaftar jadi pemilih, ada baiknya untuk mengecek Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan umum nanti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek daftar pemilihan tetap memperlihatkan (DPT) online yang digunakan mampu dicek segera oleh warga RI.
Layanan cek DPT online memudahkan warga RI untuk menjamin bahwa dirinya telah terjadi terdaftar untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum 2024.
Pemilih yang dimaksud namanya telah ada di tempat DPT juga mampu mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
Pindah DPT bisa saja dimanfaatkan oleh para perantau agar tiada usah jauh-jauh pulang ke kota sesuai alamat KTP untuk memilih di dalam hari pencoblosan.
Cara cek DPT Online
Untuk mengecek apakah kamu sudah ada terdaftar pada DPT, bisa jadi dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi KPU di tempat infopemilu.kpu.go.id
- Pilih menu Cek DPT Online
- Masukan NIK atau atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Klik Pencarian
- Jika telah dilakukan terdaftar, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS
Cara Pindah TPS pemilihan 2024
Untuk sanggup menggunakan hak pilihnya di dalam TPS tujuan, pemilih yang mana terdaftar di tempat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat jika maupun tempat tujuan.
Pelaporan mampu diadakan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan pengumuman di dalam tanggal 14 Februari 2024.
Syarat pindah TPS pemilihan raya 2024
Calon pemilih bisa jadi pindah TPS selama mereka memenuhi aturan dari KPU yaitu:
- Sedang menjalankan tugas di tempat tempat lain pada pada waktu hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di dalam sarana pelayanan kondisi tubuh dan juga keluarga yang tersebut mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di dalam panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan pada rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Ada tugas belajar/menempuh lembaga pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di area luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu pada luar dari ketentuan dalam melawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara pindah TPS Pemilihan Umum 2024
Untuk pemindahan TPS Pemilu, ikuti langkah-langkah berikut:
- Datang secara langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
- Bawa bukti menyokong alasan pindah memilih (misal oleh sebab itu sedang menjalani rawat inap dapat dengan melampirkan surat sakit, bila sebab tugas bisa
- dengan menunjukkan surat tugas).
- KPU akan memetakan TPS dalam sekitar tempat tujuan yang mana masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
- Nantinya, pemilih akan diberikan bukti dari KPU merupakan formulir A-Surat pindah TPS.
Adapun berkas persyaratan untuk mengajukan untuk pindah TPS, yaitu dengan melampirkan:
- KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih pada DPT di tempat TPS asal.
Masyarakat yang mana belum terdaftar pada DPT pemilihan raya bukan dapat mengajukan pindah memilih. Namun, calon pemilih tetap saja sanggup memilih di tempat TPS yang mana berada di area wilayah domisili sesuai alamat e-KTP miliknya.
Caranya, mereka perlu meminta-minta untuk dimasukkan ke di Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Demikian adalah cek DPT online beserta persyaratan lalu langkah untuk pindah pemilihan di dalam tempat lain.
Artikel Selanjutnya Prabowo-Anies-Ganjar Banjiri Medsos, Menkominfo Ingatkan Ini adalah
SUMBER CNBC.COM