DKI Jakarta – Barang elektronik seperti laptop mampu dijadikan jaminan untuk memperoleh dana cepat dengan mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan. Salah satu lembaga keuangan yang tersebut melayani gadai barang terpercaya yakni dalam Pegadaian.
Pegadaian merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) milik pemerintah sebagai penyedia layanan jasa peminjaman uang bagi masyarakat dengan sistem agunan atau gadai.
Di Pegadaian, laptop mempunyai nilai yang sanggup dijadikan barang jaminan item Gadai Non Emas guna permintaan konsumtif maupun produktif.
Layanan gadai laptop dalam Pegadaian tidaklah mengharuskan untuk menyertakan kwitansi pembelian. Nantinya, tim akan melakukan taksiran uang pinjaman sesuai dengan sistem yang telah lama diatur.
Peminjaman yang tersebut diberikan berkisar dari Rp50.000 hingga lebih lanjut dari Rp20.000.000 dengan sewa modal minimal 1 persen lalu maksimal 1,2 persen per 15 hari. Biaya administrasi pencairan dimulai dari Rp2.000 hingga Rp125.000 saja.
Jangka waktu yang dimaksud diberikan untuk melunasi pembayaran dimulai dari 120 hari hingga 36 bulan. Melansir dari laman resmi Pegadaian, berikut cara juga kriteria gadai laptop:
Syarat gadai laptop dalam pegadaian
Pengajuan gadai laptop pada Pegadaian akan disetujui apabila pemohon memenuhi persyaratan yang tersebut ditetapkan, sebagai berikut:
1. Menyiapkan kartu identitas diri merupakan KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM (Surat Izin Mengemudi), atau paspor juga fotokopinya.
2. Menyerahkan laptop lalu kelengkapannya, sebelum pengajuan gadai disetujui, anggota akan memeriksa barang jaminan, yaitu laptop kemudian kelengkapannya (charger). Pastikan laptop masih terlihat bagus sehingga nilai pinjaman yang dimaksud didapatkan nantinya lebih tinggi tinggi.
3. Mengisi form pengajuan gadai.
Cara gadai laptop ke Pegadaian
Pemohon yang tersebut ingin mengajukan gadai bisa jadi datang segera ke kantor Pegadaian terdekat, dengan menyebabkan kartu identitas kemudian barang jaminan, berikut caranya:
1. Melengkapi dokumen persyaratan dengan menghadirkan barang jaminan dan juga kelengkapannya
2. Mengisi formulir pengajuan gadai laptop yang mana disiapkan oleh petugas
3. Melampirkan dokumen kelengkapan, seperti kwitansi pembelian (apabila ada)
4. Petugas menaksir tarif berdasarkan status laptop
5. Konfirmasi nominal pinjaman untuk nasabah
6. Petugas memberikan SBG (Surat Bukti Gadai) yang berisi nominal pinjaman sesuai taksiran nilai tukar laptop
7. Dana pinjaman diserahkan terhadap klien secara tunai atau melalui pengiriman ke account bank yang digunakan dituju.
Namun, apabila penasaran dengan taksiran pinjaman yang mana didapat, sanggup mencoba mengecek simulasi nilai gadai laptop secara online melalui perangkat lunak Pegadaian Digital, berikut caranya:
1. Unduh atau download aplikasi mobile Pegadaian Digital dalam ponsel
2. Masuk ke perangkat lunak Pegadaian Digital
3. Pilih menu “Gadai”
4. Klik “Booking Service” lalu pilih “Laptop”
5. Isi informasi terkait laptop yang tersebut akan digadaikan, diantaranya tipe, kapasitas, kondisi, tahun pembelian, juga perkiraan harga.
Artikel ini disadur dari Cara dan syarat gadai laptop di PegadaianÂ