Ibukota Indonesia – Pada era digitalisasi yang dimaksud semakin berkembang, Bank Nusantara (BI) telah lama meluncurkan sistem yang digunakan memungkinkan nasabahnya untuk memeriksa riwayat kredit dia secara online melalui layanan BI Checking, yang mana sekarang lebih banyak dikenal sebagai SLIK OJK.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan pada mengakses informasi kredit mereka tanpa harus mengunjungi kantor BI secara segera (offline).
Berita di BI Checking sangat penting sebab dapat mempengaruhi persetujuan atau penolakan pengajuan pinjaman, juga menentukan kondisi dan juga tingkat bunga yang tersebut dikenakan. Layanan ini berfungsi sebagai alat bagi pemberi pinjaman untuk mengkaji risiko kredit.
2. Klik opsi “Pendaftaran” pada halaman utama situs.
3. Isi informasi yang tersebut diminta pada halaman pendaftaran.
4. Ikuti petunjuk selanjutnya hingga Anda diminta mengunggah dokumen yang dimaksud diperlukan, seperti KTP atau paspor.
5. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor registrasi melalui email.
6. Untuk memeriksa status permohonan, menyingkap bagian “Status Layanan” dan juga masukkan nomor registrasi yang telah dilakukan diterima.
7. Hasil pemeriksaan BI Checking akan dikirim melalui email pada waktu maksimal 1 hari kerja setelahnya pendaftaran.
– Identifikasi diri, berupa, KTP (untuk Warga Negara Indonesia) dan juga Paspor (untuk Warga Negara Asing)
– Identifikasi pengurus badan usaha, seperti KTP atau Paspor
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) entitas usaha
– Akta pembangunan juga dokumen pembaharuan terakhir entitas usaha
– Identifikasi ahli waris
– Dokumen kematian serta dokumen yang tersebut mengonfirmasi hubungan keluarga
Berikut merupakan 5 kategori kolektibilitas (KOL) kredit menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Standard Aset Bank Umum:
2. KOL 2 (Dalam perhatian khusus)
3. KOL 3 (Kurang lancar)
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 hingga 120 hari.
Arti dari KOL 5 ini berarti angsuran pokok serta bunga kredit dari debitur tidaklah dibayar, sehingga berlangsung tunggakan lebih lanjut dari 180 hari.
Jika status debitur adalah KOL 5, bank dapat mengambil langkah-langkah seperti melelang agunan setelahnya mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak-banyaknya tiga kali, menerbitkan anjak piutang, juga melakukan negosiasi juga restrukturisasi.
KOL 5 di BI Checking menunjukkan kredit macet. Jika nama pengguna tercatat pada status KOL 5, pengguna harus berhati-hati lantaran ini satu di antaranya pada kategori non performing loan.
Risiko dari kolek 5, pengguna tiada bisa saja mengajukan kredit baru sampai bank melelang agunan yang dimaksud dijaminkan. Untuk menghapus status KOL 5, diwajibkan untuk melunasi semua kewajiban utang, mengajukan restrukturisasi, atau memohonkan keringanan lainnya.
Proses pemutihan BI Checking bergantung pada individu di pengajuan pemutihan tersebut. Untuk mengetahui skor kolektibilitas, klien dapat mengecek SLIK secara online melalui portal https://idebku.ojk.go.id.
Artikel ini disadur dari Cek BI checking online, beserta syarat dan penjelasan KOL 1 hingga 5