Otomotif

Daftar 26 ruas jalan pada DKI Jakarta yang mana berlaku ganjil genap

39

Jakarta (ANTARA) – Sampai pada waktu ini DKI Jakarta menerapkan secara ketat kebijakan Ganjil Genap yang tersebut membatasi setelah itu lintas kendaraan sesuai dengan nomor terakhir di dalam pelat nomor.

Peraturan Pemimpin wilayah Nomor 88 Tahun 2019 terkait Perubahan menghadapi Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap telah lama mengatur penerapan kebijakan tersebut.

Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan terbaik untuk menurunkan kepadatan berikutnya lintas yang terjadi, khususnya ke tempat Jakarta.

Kemacetan berikutnya lintas sudah ada menjadi persoalan utama bagi masyarakat. Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu cara untuk mengempiskan jumlah keseluruhan kendaraan di jalan raya.

Perlu diketahui bahwa kebijakan ganjil genap cuma diterapkan pada hari lalu waktu tertentu, yaitu Mulai Pekan sampai Jumat. Namun, tiada berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan juga hari libur nasional.

Kebijakan ganjil genap terbagi berubah jadi dua sesi, yaitu pagi sampai sore kemudian malam. Waktu berlaku dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 Waktu Indonesia Barat dan juga 16.00 sampai 21.00 WIB.

Pemprov DKI Ibukota juga berazam pada penurunan emisi karbon di dalam Ibukota melalui kebijakan ganjil genap selain untuk membatasi pemakaian kendaraan pribadi.

Melansir dari laman jakarta.go.id, berikut 26 posisi ruas jalan pada DKI Jakarta yang mana diberlakukan kebijakan ganjil genap.

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat juga Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

​​​​​Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said​​​​​​​​​​​​​​

​​​​​​​​​Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman​​​​​​​

Jika Anda sedang berada di dalam 26 lokasi ruas jalan ke Ibukota yang tersebut sedang diberlakukan ganjil genap diharapkan untuk mematuhi peraturan tak lama kemudian lintas.

Bagi pelanggar kebijakan ganjil genap ini akan kena sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Simbol Rupiah 500.000, hal ini telah di dalam atur di pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan.

Baca juga: Pemprov DKI tiadakan ganjil genap pada waktu libur Idul Adha 2024

Baca juga: Korlantas Polri terapkan ganjil-genap ketika arus balik Lebaran 2024

Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap ketika arus mudik dan juga balik

Artikel ini disadur dari Daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang berlaku ganjil genap

Exit mobile version