Scroll untuk baca artikel
Berita

Daftar 6 Nama Pahlawan Nasional Terbaru, Diresmikan Jokowi saat Hari Pahlawan 10 November 2023

703
×

Daftar 6 Nama Pahlawan Nasional Terbaru, Diresmikan Jokowi saat Hari Pahlawan 10 November 2023

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Pada Hari Pahlawan 10 November 2023, Indonesia akan menambah daftar nama para pejuang kemerdekaan. Berikut ini daftar nama Pahlawan Nasional terbaru.

Presiden Jokowi sudah mengantongi enam nama Pahlawan Nasional yang digunakan diajukan dan juga akan meresmikannya esok, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.

Gelar ini dianugerahkan pada pejuang yang turut memperjuangkan kemerdekaan serta atau mengambil bagian mengisi kemerdekaan dengan pengabdian juga perjuangan kepada negara.

Adapun beberapa persyaratan agar bisa jadi mendapat gelar Pahlawan Nasional adalah tak pernah berkhianat, berjuang, sudah wafat dan juga berbagai persyaratan umum lainnya.

Sementara itu, persyaratan khusus lainnya sepenuhnya ditetapkan oleh presiden, jelas Menko Polhukam Mahfud Md. Sementara itu, substansi untuk pemberian gelar ini didapatkan dari Kementerian Sosial. 

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH2023 tertanggal 6 November 2023, presiden menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional pada enam pejuang. 

Mereka datang dari berbagai perjuangan, mulai perintis kemerdekaan sampai pendobrak dan juga pejuang kemerdekaan langsung secara fisik lalu berjasa pada NKRI.

Sementara itu, dari laman Indonesia Baik disebutkan jika persyaratan Pahlawan Nasional diatur UU No. 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan juga tanda kehormatan.

Syarat Umum:

  • WNI atau seseorang yang mana berjuang di tempat wilayah yang mana sekarang menjadi wilayah NKRI.
  • Memiliki integritas moral lalu keteladanan.
  • Berjasa terhadap bangsa kemudian Negara.
  • Berkelakuan baik.
  • Setia dan juga tiada mengkhianati bangsa dan juga Negara serta bukan pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang dimaksud sudah pernah memperoleh kekuatan hukum tetap akibat melakukan tindakan pidana yang dimaksud diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Syarat Khusus

  • Pernah memimpin juga melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan kebijakan pemerintah atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan juga mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan serta kesatuan bangsa;
  • Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
  • Melakukan pengabdian kemudian perjuangan yang digunakan berlangsung hampir sepanjang hidupnya kemudian melebihi tugas yang diembannya;
  • Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang digunakan dapat menunjang perkembangan bangsa juga negara
  • Pernah menghasilkan karya besar yang tersebut bermanfaat bagi kesejahteraan warga luas-atau meningkatkan harkat kemudian martabat bangsa.
  • Memiliki konsistensi jiwa kemudian semangat kebangsaan yang digunakan tinggi dan/atau melakukan perjuangan, yang digunakan mempunyai jangkauan luas lalu berdampak nasional;

Daftar Nama Pahlawan Nasional Terbaru

  1. Pejuang dari Bali, Ida Dewa Agung Jambe
  2. Pejuang dari Sulawesi Utara, Bataha Santiago
  3. Pejuang dari Jawa Timur, M Tabrani
  4. Pejuang dari Jawa Tengah, Ratu Kalinyamat
  5. Pejuang dari Jawa Barat, KH Abdul Chalim
  6. Pejuang dari Lampung, KH Ahmad Hanafiah

Demikian informasi tentang daftar nama Pahlawan Nasional terbaru. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *