Scroll untuk baca artikel
Berita

Dear Ade Armando yang Sindir Politik Dinasti Jogja, Sudah Tahu 4 Poin Penting UU Keistimewaan DIY?

618
×

Dear Ade Armando yang Sindir Politik Dinasti Jogja, Sudah Tahu 4 Poin Penting UU Keistimewaan DIY?

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Poin-poin penting pada UU Keistimewaan DIY kembali banyak dibicarakan usai Ade Armando, calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyindir kebijakan pemerintah dinasti di dalam Yogyakarta. Ade tahu tidak ada isi UU Keistimewaan DIY?

Komentar yang disebutkan rupanya juga sudah ada sampai ke telinga Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur DIY. Sri Sultan menjelaskan bahwa bebas semata untuk berkomentar jika masih menghormati konstitusi peralihan pada pasal 18B.

Pasal itu sendiri berisi tentang BAB VI Pemerintahan Daerah dengan bunyi “Negara mengakui kemudian menghormati satuan-satuan pemerintahan area yang dimaksud bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.

Lantas, seperti apa sebenarnya isi dari UU Keistimewaan untuk DIY? Simak informasi berikut untuk tahu jawabannya.

Poin penting UU Keistimewaan DIY

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa, Yogyakarta sudah pernah sah ditetapkan sebagai Daerah Istimewa sejak 15 Agustus 1950.

Hampir 60 tahun berselang, status yang disebutkan diperkuat dengan UU Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dari undang-undang tersebut, setidaknya ada empat poin penting yang mana perlu Anda tahu seperti berikut.

1. Pengisian jabatan gubernur lalu delegasi gubernur

Berbeda dengan tempat lain, menurut UUK DIY Bab VI Pasal 18 ayat 1 huruf C, jabatan Gubernur akan diisi oleh Sultan Hamengku Buwono juga Wakil Gubernur adalah Adipati Paku Alam.

Untuk menjamin keabsahannya, calon gubernur serta wakilnya wajib menunjukkan surat pengukuhan yang tersebut menyatakan bahwa Sultan Hamengku Buwono berada dalam bertahta dalam Kasultanan, sementara Adipati Paku Alam di dalam Kadipaten.

Selain itu, Pasal 18 ayat 1 huruf N menyatakan bahwa calon gubernur dan juga delegasi gubernur tidak ada boleh bergabung dengan partai urusan politik manapun.

Pasal 26 ayat 3 juga menyatakan bahwa tahta Sultan Hamengku Buwono lalu Adipati Paku Alam tidaklah terikat dengan ketentuan dua kali periodisasi seperti UU pemerintah tempat pada umumnya.

2. Kebudayaan

Selanjutnya, ada Pasal 7 ayat 2 UUK DIY yang tersebut menyatakan bahwa DIY memiliki kewenangan pada urusan Keistimewaan yang dimaksud meliputi tata cara pengisian kedudukan Gubernur dan juga Wakil, kelembagaan pemerintahan Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan, serta tata ruang.

Untuk mendukungnya, Pemda DIY sudah pernah membentuk Paniradya Keistimewaan sesuai Perdais Nomor 1 Tahun 2018.

Kegiatan budaya di dalam Jogja pun cukup beragam, mulai dari Festival Kesenian Yogyakarta (FKY), perbaikan cagar budaya, serta masih sejumlah lagi. Termasuk pembuatan film-film kreatif seperti film “Tilik” yang dimaksud tersebar luas dengan karakter Bu Tejo.

3. Pertanahan

Sesuai pasal 32–33, disebutkan bahwa Kasultanan dan juga Kadipaten sebagai badan hukum berhak berhadapan dengan tanah keprabon kemudian tidak keprabon di area seluruh kabupaten/kota DIY.

Tanah keprabon adalah tanah yang tersebut dipakai untuk bagunan keraton lalu pura upacara adat. Sementara itu, tanah tidak keprabon adalah tanah kasultanan juga kadipaten yang belum terikat menghadapi hak.

Tanah tidak keprabon mampu dilepaskan untuk kepentingan umum, seperti rumah sakit, jalan, hingga sarana pendidikan, tetapi harus disertai tangan pengganti yang senilai senilai.

4. Pendanaan

Melihat dari pasal 42 ayat 1, sumber dana istimewa untuk Yogyakarta diambil dari APBN. Dana ini akan dikelola Pemda DIY untuk disalurkan ke setiap daerah.

Sementara itu, pasal 42 ayat 5 menjelaskan bahwa Gubernur harus melaporkan pelaksanaan kegiatan Keistimewaan dalam wilayah istimewa ke pemerintah dalam setiap akhir tahun anggaran.

Sindiran Ade Armando Dibalas Sri Sultan

Awalnya, Ade Armando menanggapi aksi BEM UI lalu BEM UGM yang dimaksud memprotes kebijakan pemerintah dinasti. Ade mengumumkan sikap para pelajar ini ironi dikarenakan menurutnya Yogyakarta adalah tempat yang mempraktikkan urusan politik dinasti.

Sri Sultan pun menanggapi perkataan Ade dengan enteng. Sultan mengungkapkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah dilakukan diakui Keistimewaanya di undang-undang.

“Dinasti atau tidaklah terserah dari sisi mana warga melihatnya, yang dimaksud penting bagi kita di tempat DIY itu Daerah Istimewa diakui keistimewaannya dari dengan syarat usulnya juga menghargai sejarah itu, itu aja. Bunyi Undang-Undang Keistimewaannya itu,” ucap Sultan pada awak media, Mulai Pekan (4/12/2023).

Menurut Sri Sultan, di undang-undang serupa sekali tidaklah menyebutkan masalah dinasti. Bahkan Sultan meminta-minta pihak yang mana menyampaikan ada urusan politik dinasti di area Yogyakarta untuk mengubah undang-undang yang dimaksud sudah ada ditetapkan.

“Kalimat dinasti atau nggak dalam situ (Undang-Undang) juga nggak ada, yang tersebut penting kita bagian dari Republik dan juga melaksanakan langkah Undang-Undang yang dimaksud ada. Kalau dianggap dinasti ya diubah aja Undang-Undang Dasar,” kata Sultan.

Ade Armando yang dimaksud mendapat komentar dari Sultan dan juga namanya terancam diprotes banyak orang pun segera kena mental. Ia pun meminta-minta maaf melalui sebuah video klarifikasi yang tersebut diunggah di dalam akun Twitter miliknya.

“Saya ingin ajukan permohonan maaf sebesar-besarnya, seandainya video saya terakhir tentang urusan politik dinasti sudah pernah memunculkan ketersinggungan serta kegaduhan khususnya di tempat Daerah Istimewa Yogyakarta”, ucap Ade Armando.

Ade menjelaskan apabila pernyataan yang dimaksud merupakan pandangan kebijakan pemerintah pribadinya juga tak ada sangkut paut dengan partai.

Demikian informasi seputar UU Keistimewaan DIY yang dimaksud padat dibicarakan setelahnya pernyataan Ade Armando viral.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *