TEGALPOS.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan Firli Bahuri masih bisa jadi mendatangi kantornya walau telah terjadi berstatus sebagai tersangka juga diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo.
Meski begitu, status Firli yang dimaksud dinonaktifkan sebagai Ketua KPK membuatnya bukan berwenang dalam menghasilkan keputuaan apapun di tempat lembaga antirasuah itu.
“Kalau ke kantor sah-sah sekadar lantaran dia kan semata-mata diberhentikan sementara tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan juga kewenangannya itu diberhentikan bukan boleh dia mengambil keputusan apapun juga,” kata Johanis pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).
Selain itu, Johanis juga mengatakan KPK sudah memutus akses dengan Firli sejak terbitnya Keppres pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK hingga proses hukumnya selesai.
“Pemutusan akses sejak adanya keputusan presiden maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai,” ujar dia.
Sebelumnya, Jokowi resmi menunjukkan Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK, usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi merupakan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.
Dengan keputusan tersebut, Firli Bahuri resmi diberhentikan secara sementara sebagai ketua KPK.
“Presiden Joko Widodo telah lama menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11/2023).
Jokowi lebih besar memilih Nawawi jika dibandingkan dengan tiga delegasi ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron kemudian Johanis Tanak.
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di dalam Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Ari.
Perlu diketahui, Firli menyandang status tersangka dugaan korupsi dalam bentuk suap ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).
Pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi dalam Kementarian Pertanian yang mana menjerat SYL, saat ini ditangani KPK.
Status itu diumumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, setelah melakukan gelar perkara.
Pada proses penyidikan, merek sudah pernah memeriksa kurang lebih banyak 90 saksi, termasuk ahli. Firli juga SYL diperiska sebanyak dua kali.
Selain itu rangkaian upaya paksa sebagai penggeledahan juga dilaksanakan dalam dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian dalam rumah nomor 46 dalam Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
SUMBER SUARA.COM