Jakarta – Minna Padi Aset Manajamen telah dilakukan melayangkan gugatan terhadap Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta Utara pada 4 Maret 2024
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, serta Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi membenarkan hal tersebut. Gugatan yang disebutkan terkait dengan sanksi administrasi terdiri dari denda kepda Minna Padi Aset Manajemen.
“Benar, pada waktu ini OJK sedang menangani beberapa perkara tata bisnis pada PTUN, terkait dengan itu, dimana penggugat berjuang melawan Dewan Komisioner OJK dengan objek terkait sanksi adminstrasi dalam bentuk denda lalu perintah tercatat pada PT Minna Padi Aset Menejement,” kata beliau di konferensi pers secara virtual, Selasa (2/4).
Inarno mengungkapkan, pengenaan sanksi yang dimaksud lantaran Minna Padi Aset Manajement sudah melanggar Undang-Undang bursa modal. “Tentunya gugatan yang disebutkan OJK akan mengikuti tahapan hukum yang dilakukan,” imbuhnya.
Meski demikian, surat dengan nomor perkara 83/G/2024/PTUN.JKT yang disebutkan belum diketahui secara pasti persoalan gugatan apa yang dimaksud dilayangkan oleh perusahaan.
Namun, apabila ditelisik ke belakang, pada 21 November 2019, OJK melakukan pembubaran atau likuidasi terhadap 6 (enam) reksa dana milik Minna Padi Aset Manajemen, dengan dana kelola mencapai Rp6 triliun. Perintah itu efektif mesti dijalankan oleh Minna Padi Aset Manajemen hingga 18 Februari 2020 atau 60 hari sejak pengumuman.
Sebagai informasi, OJK sudah melayangkan sanksi administratif terhadap Minna Padi Aset Manajemen pada 25 Desember 2023, setelahnya melaksanakan pemeriksaan, perusahaan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan ke bidang lingkungan ekonomi modal.
Disebutkan, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp925.000.000 serta Perintah Tertulis untuk melakukan pembubaran/likuidasi melawan Reksa Dana Pringgondani Saham, Reksa Dana Pasopati Saham, Reksa Dana Amanah Saham Syariah, Reksa Dana Property Plus, Reksa Dana Keraton II, lalu Reksa Dana Hastinapura Saham pada jangka waktu paling lambat 6 bulan.
Terhadap Sdr. Djajadi selaku Direktur Utama PT MPAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp200.000.000,00 dikarenakan terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT MPAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud.
Terhadap Sdr. Edi Suwarno selaku Pemegang Saham PT MPAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp200.000.000 lalu Perintah Tertulis sebagai larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai dalam Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun, oleh sebab itu terbukti sebagai pihak yang mana menyebabkan PT MPAM melakukan pelanggaran.
Terhadap Sdr. Eveline Listijosuputro selaku Komisaris PT MPAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp100.000.000, Sanksi administratif terdiri dari pencabutan izin khalayak perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi, kemudian Perintah Tertulis sebagai larangan menjadi Pemegang Saham, pengurus, dan/atau pegawai dalam Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun, dikarenakan terbukti sebagai pihak yang mana menyebabkan PT MPAM melakukan pelanggaran.
Terhadap Sdr. Budi Wihartanto selaku Direktur Penyertaan Modal PT MPAM dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp100.000.000 sebab terbukti sebagai pihak yang mana menyebabkan PT MPAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud nomor 1 huruf c pada atas.
Terhadap Sdr. Henry Kurniawan Latief dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp100.000.000 akibat terbukti sebagai pihak yang mana menyebabkan PT MPAM melakukan pelanggaran.
Terhadap tenaga pemasar PT MPAM, OJK mengenakan sanksi administratif dan/atau perintah tercatat ke antaranya, sanksi administrasi berbentuk denda sebesar Rp135.000.000,00 terhadap Sdr. Imelda Susanti, Sdr. Yuriaty Lionardi, dan juga Sdr. Ruth Anugerahwati akibat terbukti sebagai pihak yang digunakan menyebabkan PT MPAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud bilangan bulat 1 huruf b dalam berhadapan dengan dan juga dikarenakan memasarkan dan/atau berjualan Reksa Dana dengan memberikan informasi yang bukan benar atau menyesatkan tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan pandangan yang dimaksud salah terhadap klien atau calon pelanggan mengenai hasil yang dimaksud ditawarkan.
Lalu, sanksi administrasi berbentuk denda sebesar Rp75.000.000,00 terhadap Sdr. Hendry Jaya Wiharta, Sdr. Billy Kwanada, Sdr. Carla Patricia, lalu Sdr. Hamzah Pertama lantaran memasarkan dan/atau jual Reksa Dana dengan memberikan informasi yang tidaklah benar atau menyesatkan tentang Reksa Dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan pandangan yang dimaksud salah terhadap pelanggan atau calon pengguna mengenai produk-produk yang mana ditawarkan.
Artikel Selanjutnya Potret Aktifitas Kontak 157 OJK pada waktu Layani Pengaduan
Artikel ini disadur dari Digugat PTUN Oleh Minna Padi, Begini Respons OJK