TEGALPOS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemanggilan sidang usai digugat Rp 70,5 triliun. Gugatan itu dilayangkan oleh manusia dosen bernama Brian Demas Wicaksono atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
“KPU sudah menerima panggilan sidang ya, sehingga nanti putusannya akan kami hadiri, proses-proses persidangan di area sana,” kata Hasyim di tempat Kantor Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Brian sebelumnya menggugat KPU sebesar Rp 70,5 triliun akibat menerima pendaftaran Prabowo Subianto juga Gibran Rakabuming Raka masing-masing sebagai calon presiden (capres) lalu calon delegasi presiden (cawapres).
KPU dianggap penggugat telah lama menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden serta duta presiden sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Harusnya, ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” kata Brian di dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Untuk itu, dia menilai pendaftaran Gibran yang dimaksud masih berusia di area bawah 40 tahun sesuai PKPU 19/2023 bukan memiliki legal standing atau dasar hukum.
“Ini menjadi pembelajaran yang dimaksud penting bagi penyelenggara negara supaya tidaklah main-main, kita ini adalah negara hukum, kita adalah negara demokrasi,” katanya.
“Ketika hukum itu hilang, maka penyelenggara negara akan melakukan perbuatan sewenang-wenang yang dimaksud kita alami hari ini, itu menjadi dasar saya untuk menggugat ketua KPU dan juga komisioner yang digunakan lain,” Brian menambahkan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan gugatan Rp 70,5 triliun hal itu sesuai dengan anggaran pilpres 2024 yang mana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Perbuatan hukum yang dimaksud diimplementasikan ketua KPU adalah kerugian Rp 70,5 triliun, itu nantinya akan kami kembalikan kepada negara,” tandas dia.
Pada kesempatan yang tersebut sama, kuasa hukum Brian, Anang Suindro mengatakan perbuatan KPU diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden serta Wakil Presiden.
Dengan begitu, kata dia, Prabowo, Gibran, serta Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) juga turut menjadi tergugat dalam gugatan yang digunakan disampaikan kliennya tersebut.
“KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU dalam proses penyelenggaraan pendaftaran calon presiden juga calon perwakilan presiden, maka seharusnya KPU tunduk serta patuh terhadap peraturan yang dimaksud telah terjadi dibuatnya sendiri yaitu PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden lalu calon delegasi presiden,” ujar Anang.
Putusan MK
Diketahui, MK memperbolehkan orang yang mana berusia dalam bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang pemilihan umum nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang tersebut menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan juga bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang bukan dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang mana dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan itu ialah dikarenakan banyak anak muda yang digunakan juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan hal itu mendapatkan banyak reaksi publik lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Adapun mahasiswa dengan syarat Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian dalam Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan dunia usaha Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah miliki pengalaman membangun lalu memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral kemudian taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan juga negara.
SUMBER SUARA.COM