DKI Jakarta – Direktur Jenderal Hak Asasi Individu (Dirjen HAM) Kementerian Hukum juga HAM RI Dhahana Putra memaparkan bahwa Fatwa Majelis Ulama Indonesi (MUI) Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global sejalan dengan nilai-nilai HAM.
Dhahana, di dialog bertajuk “Aspek HAM di Fatwa MUI tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim” di dalam Jakarta, Jumat, mengemukakan fatwa yang dimaksud mampu berdampak positif untuk merancang kesadaran kolektif merawat alam.
“Kami menyambut baik fatwa MUI terkait hukum pengendalian pembaharuan iklim. Hal ini tentu akan berdampak positif bagi kesadaran rakyat terkait pentingnya memitigasi inovasi iklim,” kata Dhahana.
Di samping itu, Dhahana juga mengkaji fatwa MUI itu sejalan dengan semangat industri kemudian HAM yang tersebut digaungkan Kemenkumham. Dia menuturkan bahwa Kemenkumham telah lama menginisiasi lahirnya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis lalu HAM.
“Dalam pilar kedua strategi kegiatan bisnis juga HAM, kita menggalakkan perusahaan mempunyai tanggung jawab mengatasi dampak negatif dari operasional kegiatan bisnis satu di antaranya perusakan lingkungan,” jelas Dhahana.
Ia menegaskan pemerintah Tanah Air berazam kuat untuk memitigasi pembaharuan iklim. Salah satu langkahnya adalah bergabungnya Nusantara menjadi negara pihak pada Paris Agreement dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.
Senada, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup lalu Sumber Daya Alam MUI Hayu Prabowo menyampaikan fatwa MUI itu sejalan dengan nilai-nilai HAM. Menurut Prabowo, kegagalan pencegahan terhadap pembaharuan iklim berimplikasi terhadap HAM.
“Integrasi HAM di aksi iklim akan menggerakkan perbaikan strategi mitigasi dan juga adaptasi berubah menjadi lebih besar efektif juga inklusif,” terang Prabowo yang turut hadir bermetamorfosis menjadi pembicara pada dialog tersebut.
Diketahui, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 pada 10 November 2023. Fatwa yang dimaksud mengharamkan segala tindakan yang digunakan dapat menyebabkan kecacatan alam lalu berdampak pada krisis iklim.
Fatwa yang dimaksud juga memberikan rekomendasi terhadap pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan Analisis Mengenai Pengaruh Lingkungan (AMDAL) dengan benar kemudian mengadopsi praktik industri berkelanjutan.
Artikel ini disadur dari Dirjen HAM sebut fatwa MUI soal pengendalian iklim sejalan dengan HAM