Scroll untuk baca artikel
Berita

Ditjen HAM ingatkan pelaku bisnis sadar urgensi industri juga HAM

254
×

Ditjen HAM ingatkan pelaku bisnis sadar urgensi industri juga HAM

Sebarkan artikel ini

DKI Jakarta – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum lalu HAM mengingatkan pelaku bisnis sadar urgensi penyelarasan antara kegiatan bisnis lalu HAM sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis juga HAM.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra dalam Jakarta, Jumat, menjelaskan institusinya telah dilakukan meluncurkan PRISMA, sebuah platform digital untuk melakukan asesmen suatu usaha, baik perusahaan maupun UMKM, di segi pemenuhan HAM.

Dari sekitar 300 perusahaan yang digunakan diasesmen lewat PRISMA, baru 31 perusahaan yang lolos.

"Dari lebih lanjut kurang 300 pelaku usaha, yang tersebut lolos baru 31. Hal ini menjadi suatu hal yang harus kita optimalkan supaya pelaku bidang usaha juga aware (sadar) dengan kegiatan bisnis juga HAM," kata Dhahana pada waktu ditemui usai kegiatan dialog media.

PRISMA merupakan kegiatan aplikatif mandiri bagi perusahaan untuk menganalisa risiko pelanggaran HAM akibat kegiatan bisnisnya.

Dhahana mengumumkan PRISMA telah bisa saja diakses di versi terbaru 2.0. "Jadi, sejumlah pelaku usaha sudah ada kami asesmen soal usahanya, apakah tuntas HAM atau tidak. PRISMA ada 12 indikator yang digunakan terkait dengan kebijakan, pekerjaan, diseminasi, maupun juga lingkungan," katanya.

Isu lingkungan, imbuh Dhahana, juga termasuk pada salah satu aspek yang dimaksud digarisbawahi pada PRISMA akibat mempertahankan lingkungan hidup sarat nilai-nilai HAM yang mana patut untuk dipenuhi.

"Karena memang benar pelaku kegiatan bisnis pun tidaklah juga merta hanya sekali fokus terhadap profit oriented, tetapi juga pikirkan dari kebersihan lingkungan," ujar Dirjen HAM.

Menurutnya, pelaku bidang usaha harus menyadari pentingnya pemenuhan HAM di urusan usaha lantaran hal itu telah menjadi ketentuan secara global.

Dhahana juga mengingatkan Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) sudah mengeluarkan Prinsip-Prinsip Panduan terhadap Bisnis juga HAM (UNGP).

Ia menambahkan pemerintah berjanji di melakukan pemenuhan HAM, di antaranya pada konteks bisnis. Kemenkumham juga diminta PBB untuk menyampaikan perkembangan kinerja Indonesi di dalam bidang perusahaan juga HAM tersebut.

"Kami diminta PBB pada bulan November menyampaikan perusahaan dan juga HAM. Poinnya adalah pemerintah memiliki suatu metodologi yang dimaksud cukup baik tentang perusahaan serta HAM oleh sebab itu telah ada peraturan presidennya. Di peraturan presiden itu juga telah ada gugus tugas nasional kemudian juga gugus tugas daerah," katanya.

Artikel ini disadur dari Ditjen HAM ingatkan pengusaha sadar urgensi bisnis dan HAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *