Berita

Diupah Rp5 Juta jadi ‘Kuda’ Bandar, Warga Tanjung Priok Jakut Edarkan Sabu di area Sekitar Masjid

575

TEGALPOS.COM – Polisi menangkap kurir narkoba berinisial UAM ketika melakukan operasi di tempat sekitar Masjid Al Husna, Tanjung Priok, Ibukota Utara. Sebanyak 554 gram atau setengah kilogram sabu disita sebagai barang bukti. 

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Probandono Bobby Danuardi mengatakan pelaku yang dimaksud berjenis kelamin pria itu ditangkap pada Selasa (28/11/2023) lalu.

“Berbekal informasi dari warga akhirnya kami berhasil membekuk orang pria berinisial UAM dalam lokasi tersebut,” kata Bobby terhadap wartawan, Mulai Pekan (4/12/2023). 

Saat ditangkap, kata Bobby, penyidik awalnya menemukan barang bukti sabu seberat 102.35 gram dari kantong celananya UAM. Kemudian diadakan pengembangan kemudian kembali ditemukan beberapa paket sabu di tempat rumahnya.

“Kami temukan barang bukti sabu pada kantong celana dan juga rumah pelaku. Jika ditotalkan sabu yang mana kami sita dari UAM seberat 554,46 gram,” jelas Bobby.

Berdasar hasil pemeriksaan awal, UAM mengaku menjadi ‘kuda’ alias kurir sabu kemudian diperintah oleh seseorang berinisial IM. Upah yang dimaksud beliau terima sekali mengantar sabu-sabu dari sang bandar sebesar Rp5 juta. 

“UAM sudah dua kali mengantar sabu, beliau ditawarkan oleh MI untuk pekerjaan ini. Setelah disanggupi kemudian ia ditelepon oleh C (DPO) yang mana pada waktu ini masih pada pengejaran kami,” ungkapnya. 

Kekinian UAM telah dilakukan ditetapkan terperiksa dan juga ditahan dalam Polsek Penjaringan. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version