Berita

Dua narapidana terorisme Lapas Ngawi berikrar setia terhadap NKRI

451

TEGALPOS.COM – Ngawi – Dua orang narapidana perkara terorisme yang digunakan menjalani hukuman di area Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ngawi, Jawa Timur, Kamis, menyatakan ikrar setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kedua napiter yang dimaksud adalah Edi Subianto (45) warga Surabaya yang tersebut mendapat vonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan Fikri Muhammad (39) yang mana divonis penjara 4 tahun serta denda Rp50 jt subsider 3 bulan penjara.

Keduanya merupakan pindahan dari Rutan I Depok pada 6 Desember 2023. Mereka terlibat di jaringan teroris Jamaah Islamiyah.

"Ikrar setia NKRI oleh napiter yang dimaksud merupakan bukti bahwa acara pembinaan dan juga deradikalisasi yang dimaksud dilaksanakan lapas berjalan dengan baik," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar di dalam sela kegiatan ikrar dalam Aula Pertemuan Lapas Ngawi.

Ia berharap pada waktu nanti kedua napiter kembali ke masyarakat, hendaknya ikrar setia NKRI yang disebutkan tak hanya sekali diucapkan secara lisan, namun juga dipatuhi juga diamalkan pada keberadaan sejari-hari.

"Hendaknya patuh terhadap norma dan juga mengamalkan Pancasila kemudian NKRI," katanya.

Dalam ikrar tersebut, kedua napiter dengan lantang menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan ikrar setia terhadap NKRI.

Mereka juga mencium serta memberikan penghormatan terhadap bendera merah putih, membaca Pancasila, juga melakukan penandatanganan berita acara.

Upacara ikrar disaksikan oleh perwakilan BNPT, Densus 88 Antiteror, Kemenkumham Jatim, Polres Ngawi, Kemenag Ngawi, Bapas Madiun, kemudian jajaran Lapas Ngawi.

SUMBER ANTARANEWS.COM

Exit mobile version