“Video berdurasi 28 detik itu menunjukkan sekelompok remaja, di dalam mana dua diantaranya menghadirkan celurit, berjalan masuk ke Gang Dirgantara, Jalan KH Samanhudi, Samarinda,”
Samarinda – Dua remaja di Samarinda, Kalimantan Timur, diamankan polisi setelahnya video dia menghadirkan senjata tajam (sajam) jenis celurit sempat ramai di media sosial belakangan ini.
"Video berdurasi 28 detik itu menunjukkan sekelompok remaja, ke mana dua diantaranya mengakibatkan celurit, berjalan masuk ke Gang Dirgantara, Jalan KH Samanhudi, Samarinda," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Jumat.
Ia mengatakan, kedua remaja yang diamankan masih berusia 14 tahun. Insiden ini berjalan akibat perselisihan paham antar dua kelompok remaja ketika bermain ke bekas Bandara Temindung Samarinda.
"Tim Reserse Polresta Samarinda melakukan pergerakan cepat pasca video yang disebutkan tersebar luas serta berhasil mengamankan dua remaja pada Rabu (20/3) malam," kata Ary.
Kedua remaja yang disebutkan dijerat dengan Undang- Undang Darurat pasal 2 ayat 1 No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
"Penyelidikan tindakan hukum ini tetap menggunakan sistem peradilan anak sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012," ujar Ary.
Kapolresta Samarinda mengatakan, kedua remaja yang tersebut diamankan masih berusia 14 tahun. Mereka dijerat dengan UU Darurat pasal 2 ayat 1 No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Ary menghimbau terhadap seluruh warga tua agar lebih tinggi maksimal lagi mengawasi anak-anaknya agar kejadian ini tak terulang kembali.
"Ini juga sebagai peringatan serius terhadap bola institusi belajar dan juga juga seluruh khalayak tua, agar dapat tambahan maksimal lagi mengawasi anak-anaknya," katanya.
Artikel ini disadur dari Dua remaja viral bawa senjata tajam diamankan Polresta Samarinda