Berita

Eks Projo Palti Hutabarat Diciduk Bareskrim, TPN Duga akibat Punya Pengikut Banyak lalu Dukung Ganjar

435

TEGALPOS.COM – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menduga ditangkapnya Relawan Ganjar-Mahfud yang mana juga Pegiat Industri Media Sosial, Palti Hutabarat, lantaran adanya dukungan ke pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. Palti ditangkap oleh Bareskrim Polri berhadapan dengan dugaan penyebaran berita bohong.

Palti sebelumnya memang sebenarnya merupakan Relawan pendukung Jokowi yakni Projo. Namun pada Pilpres 2024 ia memilih mengupayakan paslon Ganjar-Mahfud.

“Palti Hutabarat sebelumnya tergabung pada Relawan Projo ya. Dan ini yang tersebut mungkin saja ya, kenapa ia tiada stay dengan Projo kenapa ia memilih Ganjar lalu Mahfud. Nah ini hal-hal yang mana memunculkan pertanyaan, apakah itu yang tersebut menjadi latar belakang dari semua itu (penangkapan)?,” kata Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Todung Mulya Lubis, di konferensi persnya pada Dunia Pers Center Ganjar-Mahfud, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (19/1/2024).

Selain itu, kata Todung, ada juga yang tersebut menduga ditangkapnya Palti lantaran memiliki pengikut yang dimaksud banyak dalam media sosial.

“Hampir 80 ribu (followers), ya gak banyak-banyak amat sih kalau cuman 80 ribu kok konsen amat kok cemas banget kalau cuman 80 ribu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Todung mengatakan, kalau memang sebenarnya dugaan-dugaan itu semua benar, maka aparat kepolisian dipastikan tidaklah netral pada Pemilihan Umum atau Pilpres 2024.

“Nah saudara-saudara kalau saya cuman konsen semua ini menunjukan sikap bukan netral dari aparat di pilpres kalau betul-betul,” ujarnya.

Untuk itu TPN Ganjar-Mahfud, kata Todung, berharap agar proses penyelidikan terhadap Palti ini aparat kepolisian sanggup bersikap netral.

“Nah kami selaku deputi hukum TPN mengadakan press confrence pada Medan mengenai hal ini kemudian kami juga mengajukan permohonan aparat melakukan penyelidikan lalu mengambil langkah-langlah agar aparat bersikap netral serta memihak pada oemilu serta pada pilpres yang dimaksud diadakan,” katanya.

“Saya kasih ini sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi yang dimaksud menyatakan ya pejabat itu harus netral aparat itu musti netral kita mengamplikasi pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya yang mana sebetulnya ya bukan terjadi pada lapangan,” sambungnya.

Ditangkap dalam Jagakarsa

Sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan Palti ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri di dalam sebuah rumah kawasan Jagakarsa, Ibukota Indonesia Selatan.

Penangkapan Palti dilaksanakan sekitar pukul 03.44 Waktu Indonesia Barat pada Hari Jumat (19/1/2024) pagi tadi.

“Sekira pukul 03.44 Waktu Indonesia Barat telah dilakukan diadakan penangkapan terhadap tersagka PH di tempat Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, DKI Jakarta Selatan,” katanya.

Trunoyudo merincikan, Palti dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 lalu atau Pasal 48 Ayat 2 Juncto Pasal 32 Ayat 2 kemudian atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 juga atau Pasal 45 Ayat 4 Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juga Pasal 14 Ayat 1 juga Ayat 2 dan juga atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version