Gaya Hidup

Enzy Storia Ingatkan Jangan Golput Saat Pemilu, Memang Bisa Dipidana?

404

TEGALPOS.COM – Enzy Storia mendapat banyak cibiran dari warganet usai menimbulkan cuitan untuk mengajukan permohonan tidaklah menjatuhkan pasangan calon mendekati pemilu. Bahkan, Enzy Storia sampai dikira buzzer oleh beberapa warganet.

Meski demikian, Enzy Storia kembali menegaskan kalau dirinya bukanlah buzzer. Enzy Storia justru memohonkan agar penduduk tidak ada golput pada pada waktu Pemilihan Umum berlangsung. Ia juga mengajukan permohonan warga untuk dapat mencari tahu berbagai hal tentang para capres lebih tinggi dalam.

“Jangan golput ya. At least kita pilih yang mana kata hati lebih besar baik. Karena kan kita rakyat ya tidak ada ada kepentingan apapun jadi coba lebih banyak pintar untuk mencari tahu dari segala lini,” tutur Enzy Storia.

Menurut Enzy Storia, hak pengumuman pada pada waktu pemilihan menjadi satu hal yang mana sangat penting. Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar publik untuk menggunakan hak suaranya.

Enzy Storia. [Instagram]
Enzy Storia. [Instagram]

“Sangat menghargai pilihan teman-teman. Karena setiap paslon punya plus lalu minusnya. Saya sebagai public figure yang mana tidak buzzer belaka bisa jadi membantu mengingatkan bahwa hak pengumuman kita penting,” ucap Enzy Storia.

Terkait kesulitan golput yang digunakan disampaikan Enzy Storia ini memang sebenarnya kerap menjadi perbincangan di tempat masa mendekati Pemilu. Pasalnya, masih ada beberapa rakyat yang dimaksud ragu kemudian memilih untuk golput pada pemilihan Februari 2024 mendatang.

Namun, sebenarnya bagaimana hukum dari golput sendiri? Apakah seseorang yang dimaksud memutuskan golput melanggar hukum kemudian dapat dipidana?

Mengutip Hukum Online, golongan putih alias golput sendiri tidaklah dikenal di peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak ada ada aturan hukum seseorang memutuskan untuk golput.

Namun, jikalau maksud di dalam di lokasi ini adalah memengaruhi orang untuk tidak ada memilih pilihannya, maka ini melanggar hukum. Dalam Pasal 284 UU pemilihan yang mana berbunyi:

“Dalam hal terbukti pelaksana lalu kelompok Kampanye pemilihan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk kontestan Kampanye Pemilihan Umum secara segera atau tidaklah dengan segera untuk:

  1. Tidak menggunakan hak pilihnya;
  2. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih Partisipan pemilihan raya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak ada sah;
  3. Memilih Pasangan Calon tertentu;
  4. Memilih Partai Politik Audien Pemilihan Umum tertentu; dan/atau
  5. Memilih calon anggota DPD tertentu, dijatuhi sanksi sebagaimana diatur pada undang-undang ini.”

Tidak hanya saja itu, orang yang tersebut mempengaruhi atau menghadirkan orang lain untuk tiada menggunakan hak pilihnya dapat dipidana berdasarkan UU pemilihan sebagai berikut:

Pada Pasal 515 dijelaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja pada ketika pemungutan ucapan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya terhadap pemilih supaya tak menggunakan hak pilihnya atau memilih partisipan pemilihan umum tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun kemudian denda paling berbagai Simbol Rupiah 36 juta.”

Pasal 523 ayat (3) dijelaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan pengumuman menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk pemilih untuk tak menggunakan hak pilihnya atau memilih partisipan pemilihan umum tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun juga denda paling sejumlah Mata Uang Rupiah 36 juta.”

Dengan demikian, setiap orang bebas menghadapi hak pilihnya masing-masing. Namun, apabila seseorang memengaruhi orang lain untuk tiada memilih, ini termasuk melanggar hukum kemudian dapat dipidana.

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version