TEGALPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat penunjukan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Presiden resmi menunjuk Nawawi sebagai ketua sementara, menggantikan Firli Bahuri yang mana berstatus tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pemberhentian lalu ditunjuk Pak Nawawi, nah, pemberhetian itu kami belum menerima, kami juga baru mendapatkan informasi dari temen-teman media,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di area Gedung Merah Putih KPK,Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Mereka berharap, surat penunjukkan Nawawi lalu pemberhentian Firli segera merek terima.
“Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara sebagai ketua juga kami juga berharap juga surat penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua, segera juga kami dapatkan,” kata Tanak.
Dengan surat keputusan presiden, segara kewenangan Firli sebagai pimpinan KPK gugur sementara sampai adanya putusan dari pengadilan.
“Secara hukum beliau tidaklah punya kewenangan lagi. Tentunya secara hukum dikarenakan ada keputusan presiden, memberhentikan sementara,” tuturnya.
Namun, dikatakan Tanak, Firli masih bisa saja datang berkantor ke KPK.
“Kalau ke kantor sah-sah saja, oleh sebab itu dia kan semata-mata diberhentikan sementara. Tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan juga kewenangannya diberhentikan, bukan boleh tidak ada mengambil keputusan apapun juga,” jelas Tanak.
Jokowi Tunjuk Nawawi
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan Jokowi sudah menunjuk Nawawi sebagai ketua KPK sementara menggantikan Firli. Dengan demikian Firli dipecat sementara dari jabatan sebagai ketua KPK.
“Presiden Joko Widodo telah dilakukan menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Ari dikutip Suara.com pada Jumat (24/11/223).
Presiden tambahan memilih Nawawi melebihi tiga delegasi ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan juga Johanis Tanak.
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di dalam Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Ari.
Firli Tersangka
Firli telah terjadi resmi menyandang status tersangka dugaan korupsi sebagai suap ke mantan Menteri Pertanian SYL. Dia ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di dalam Kementarian Pertanian yang mana menjerat SYL, saat ini ditangani KPK.
Status itu diumumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, setelah melakukan gelar perkara. Pada proses penyidikan, dia telah terjadi memeriksa kurang tambahan 90 saksi, termasuk ahli. Firli serta SYL diperiksa sebanyak dua kali.
Selain itu rangkaian upaya paksa berbentuk penggeledahan juga dilaksanakan di tempat dua rumah yang dimaksud ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, serta di tempat rumah nomor 46 di dalam Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
SUMBER SUARA.COM