TEGALPOS.COM – Ibukota – Tempat Makan sandwich waffle Flip'NFry mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara
Jaminan Sistem Halal (BPJPH) Kementerian Agama, setahun sejak didirikan.
Pendiri Flip'NFry sekaligus Direktur Operational PT Karya Boga Perkasa Martinus Tara pada keterangan pers yang tersebut diterima di dalam DKI Jakarta pada Kamis (25/1) mengungkapkan status halal menjadi pertimbangan penting bagi konsumen Indonesia pada memilih makanan.
Martinus menyebutkan bahwa hal itu terlihat dari peningkatan yang dimaksud signifikan terkait makanan halal pada seluruh dunia.
"Kami mendapati konsumen Indonesia sangat memahami juga sadar akan makanan yang mana merek konsumsi. Hal itu ditandai dengan sebagian pengunjung yang dimaksud datang ke gerai menanyakan apakah kami sudah ada memperoleh sertifikasi halal," kata Martinus.
Dia lalu menuturkan sebenarnya menjamin kehalalan semua barang yang disajikan di area Flip'NFry sejak restoran itu beroperasi pada hari pertama. Sertifikat Halal, kata dia, sebagai penegasan demi kenyamanan para pengunjung restoran.
"Kami ingin memberikan rasa aman bagi penduduk Indonesia ketika menikmati sajian khas Amerika ala Flip’NFry. Hal ini memudahkan kami pada pengembangannya baik pada negeri lalu luar negeri," tutur Martinus.
Senada dengan Martinus, Presiden Direktur PT Karya Boga Perkasa juga
founder Rida Saputra Widjaja berharap sertifikat halal ini dapat memberikan kepercayaan pada penduduk bahwa hasil atau layanan telah dilakukan melalui proses transparan, adil dan juga sesuai dengan ketentuan halal yang berlaku.
Dia menambahkan akan mengoperasikan satu gerai di tempat salah satu kompleks perbelanjaan kawasan Kebayoran Lama, Ibukota Indonesia Selatan sebelum Lebaran tahun ini.
Sementara itu Kepala Pusat Registrasi dan juga Sertifikasi BPJPH Siti Aminah menyatakan proses sertifikasi halal terhadap bidang usaha F&B melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, MUI dan juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Sucofindo.
Masing-masing pihak, sambung dia, memiliki tugas lalu tanggung jawabnya di tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik item hingga terbitnya sertifikat.
Proses ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan juga pemeliharaan pada penduduk bahwa barang yang tersebut merek konsumsi telah terjadi sesuai dengan syariah Islam.
Selain itu, proses ini juga memberikan faedah bagi pelaku usaha, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, kemudian meningkatkan kualitas produk.
Menurut data BPJPH, pada waktu ini sebanyak 3.494.693 produk-produk telah lama bersertifikat halal.
SUMBER ANTARANEWS.COM
Post Views: 434