Scroll untuk baca artikel
Berita

Gabungan Industri Wisata Resmi Gugat Pajak Hibur Minimal 40%

578
×

Gabungan Industri Wisata Resmi Gugat Pajak Hibur Minimal 40%

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM –

Jakarta – Gabungan Industri Wisata Indonesia (GIPI) resmi mengajukan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara eksekutif Pusat dan juga pemerintahan Daerah (HKPD).

Uji materiil itu didaftarkan oleh Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani lalu didampingi Kuasa Hukum DPP GIPI Muhammad Joni dari Managing Partner Law Office Joni & Tanamas bersatu pelaku perniagaan hiburan lainnya, pada Rabu (7/2/2024). Tanda terima uji materiil bernomor 23/PAN.ONLINE/2024.

“GIPI telah lama resmi mendaftarkan gugatan ke MK terkait UU Nomor 2022 tentang UU HKPD yaitu Pasal 58 ayat 2,” kata Hariyadi seusai mendaftarkan gugatannya itu di tempat Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Permintaan utama GIPI ke MK ialah membatalkan ketentuan pada Pasal 58 ayat 2 UU HKPD. Sebagaimana diketahui pada pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan juga Jasa Tertentu (PBJT) menghadapi jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan juga mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% juga paling tinggi 75%.

“Penetapan tarif itu sendiri tidaklah memiliki dasar perhitungan atau pertimbangan kuat, jadi terlihat sekali diskriminasinya,” ujar Hariyadi.

GIPI mengajukan uji materiil terhadap Pasal 58 Ayat 2 UU HKPD dengan menggunakan acuan atau batu uji lima pasal di Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Ketentuan di Pasal 58 itu dia anggap bertentangan dengan 5 pasal di UUD 1945.

Lima pasal batu uji pada UUD 1945, ialah Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang tersebut adil; Pasal 28 i ayat 2 tentang larangan untuk tidak ada melakukan tindakan diskriminatif; Pasal 28 g ayat 2 tentang pemeliharaan harta dalam bawah kekuasannya; Pasal 28 h ayat 1 tentang layanan kesehatan; serta Pasal 27 ayat 2 tentang hak untuk mendapatkan pekerjaan kemudian keberadaan yang digunakan layak bagi kemanusiaan.

“Jadi ada 5 Pasal di tempat UUD 1945 yang digunakan kami nilai bertentangan dengan Pasal 58 khususnya menyangkut kesulitan diskriminasi dikarenakan di kategori 5 jenis bisnis tadi dibedakan dengan yang tersebut lain,” ucapnya.

Hariyadi memperkirakan, proses persidangan dari uji materiil ini akan panjang, akibat MK akan memprioritaskan lebih banyak dahulu persidangan sengketa pilpres akibat pada waktu ini telah masuk tahun politik. Sambil mengawaitu proses persidangan ia akan memohonkan supaya entrepreneur sektor yang dimaksud terdampak Pasal 58 membayar tarif pajak sesuai ketentuan lama di UU PDRD.

Artikel Selanjutnya Wah! Sederet Daerah Ini adalah Sudah Kenakan Pajak Hibur 75%

SUMBER CNBC.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *