Scroll untuk baca artikel
Berita

Ganjil genap Ibukota Indonesia jam berapa?

60
×

Ganjil genap Ibukota Indonesia jam berapa?

Sebarkan artikel ini

DKI Jakarta – Meski aturan ganjil genap sudah ada ada sejak beberapa tahun lalu, masih berbagai masyarakat yang mana belum sadar akan kebijakan ini sehingga masih melanggar kebijakan ganjil genap ini.

Dengan membatasi jumlah keseluruhan mobil dengan penerapan ganjil genap, pemerintah berharap dapat menghurangi kemacetan berikutnya lintas. Tidak diragukan lagi, hal ini merupakan tujuan yang tersebut positif untuk kenyamanan masyarakat di berkendara.

Meski kebijakan ganjil genap di Ibukota bukan berlangsung setiap hari selama 24 jam, kebijakan ini sangat berdampak untuk kelancaran perjalanan. Ganjil genap dilaksanakan pada jam-jam kepadatan jalan, yakni pagi juga sore hari.

Jam ganjil genap Jakarta

Awal Hari : Mulai dari 06.00 Waktu Indonesia Barat sampai 10.00 WIB
Sore : Mulai dari 16.00 Waktu Indonesia Barat sampai 21.00 WIB

Peraturan ganjil genap hanya saja berlaku pada hari Mulai Pekan sampai Jumat. Selain hari tersebut, seperti Sabtu, Minggu, lalu hari libur nasional (tanggal merah) bukan diberlakukan ganjil genap.

Namun, pada status hari libur nasional atau tanggal merah tertentu, seperti lebaran Idul Fitri, kebijakan ganjil genap dapat diterapkan guna mengatur arus tak lama kemudian lintas pengendara yang mana padat.

Perlu diketahui ruas jalan ganjil genap di dalam Ibukota sebagai berikut.

  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Salemba Raya sisi timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro
  • Jalan Salemba Raya sisi barat
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan M.H. Thamrin
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Jenderal S. Parman
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan D.I. Panjaitan
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Sisingamangaraja

Ganjil genap membatasi pemanfaatan kendaraan mobil plat bernomor genap pada beberapa ruas jalan tersebut. Sama hal dengan pengemudi mobil dengan plat nomor ganjil, dapat menggunakan ruas jalan yang dimaksud pada tanggal ganjil.

Sebelum melakukan perjalanan, pastikan selalu cek informasi tak lama kemudian lintas terbaru, khususnya informasi peraturan ganjil genap agar perjalanan Anda lancar sampai tujuan.

Artikel ini disadur dari Ganjil genap Jakarta jam berapa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *