TEGALPOS.COM – Sebuah video lama yang dimaksud memperlihatkan pergerakan sholat Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) ketika mengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali jadi perbincangan. karena itu beberapa orang menilai Paspampres sholat dengan tiada khusyuk. Lantas bagaimana pergerakan sholat Paspampres ketika kawal Jokowi menurut pandangan ulama?
Diketahui, momen yang disebutkan terjadi ketika perayaan Idul Adha tahun lalu 1444H/2023 di tempat mana Jokowi sama-sama dengan beberapa Paspampres sedang melakukan sholat ied di dalam Gedung Agung Yogyakarta. Tetapi terdapat satu momen yang mana menjadi perhatian yaitu ketika sebagian Paspampres juga mengambil bagian sholat namun tampak tetap memperlihatkan fokus mengawasi kondisi sekitar.
Meskilpun sedang sholat namun sambil mengawasi sekitar, aksi ibadah para paspamres ini lantas menjadi perbincangan publik. Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @info_uniik, terlihat Paspampres melakukan tempat rukuk paling akhir tetapi berdiri paling awal.
Bahkan mereka itu juga tak serempak bersujud, akan tetapi secara bergantian masing-masing mengubah posisi. Hingga ada Paspampres yang digunakan melakukan sujud terakhir terlihat menoleh ke kanan lalu kiri untuk mengawasi keadaan sekitar presiden masih aman terkendali.
Melihat pergerakan Paspampres yang digunakan terkesan tidaklah khusyuk ini menimbulkan beberapa orang penasaran dengan pendapat para ulama. Untuk mengetahui jawabannya, mari simak ulasan berikut.
Gerakan Sholat Paspampres Saat Kawal Jokowi Menurut Ulama
Perlu digarisbawahi, pendapat ulama berikut ini bukanlah merujuk dari kejadian Paspampres tersebut. Meskipun begitu bisa jadi menjadi acuan tentang bagaimana seharusnya petugas keamanan menjalankan tugasnya ketika sedang tiba waktunya beribadah.
Menurut Ustadz Khalid Basalamah, terdapat beberapa kondisi yang tersebut memang benar mengharuskan seseorang perlu dijaga oleh orang lain. Adapun kondisi yang disebutkan ketika situasi di dalam sebuah tempat bukan aman. Maka ketika itulah perlu penjagaan dari petugas yang bersangkutan.
“Memang yang digunakan sedang dijaga itu, kalau sampai tiada dijaga bisa jadi berbahaya secara umum bagi umat. Misal gini imam Masjidil Haram kalau beliau sholat itu didampingi dua polisi, polisinya tiada mengambil bagian sholat berdiri stand by lihatin orang. Gapapa menurut fatwa ulama itu, dikarenakan imam ini kalau nggak dijaga dikeroyokin orang,” kata Ustadz Khalid Basalamah.
“Atau menjaga pasukan, ini juga termasuk dibolehkan. Bahkan sebagian ulama menyatakan dibolehkannya pada ketika negara tiada aman untuk sebagian prajurit meninggalkan sholat Jumat. Mereka berjaga-jaga, merekan beberapa orang nanti sholat Dzuhur. Itu memang sebenarnya sudah ada umum fatwa ulama,” sambungnya.
Selain itu, Syaikh Shalih Fauzan Al-Fauzan juga menerangkan bahwa Allah SWT telah lama mewajibkan sholat Hari Jumat dan juga sholat jamaah secara fardhu untuk kaum laki-laki, kecuali ada halangan yang tersebut memberatkan atau menyusahkannya sesuai syari.
Di antara udzur itu adalah oleh sebab itu sakit yang mana tiada memungkinkan seseorang untuk mengerjakan sholat dalam masjid. Dahulu Nabi Muhammad SAW ketika sakit, beliau juga tidaklah hadir sholat. Ketika itu beliau semata-mata mengatakan:
“Perintahkan Abu Bakar untuk menjadi imam” (HR. Al-Bukhari no.664 lalu Muslim no.418)
Dalam hadits lainnya disebutkan bahwa “siapa yang digunakan mendengar adzan, tapi tidaklah mendatanginya, maka tak ada sholat baginya, kecuali apabila ada udzur”.
Adapun sakit yang dimaksud adalah ketika beliau mengunjungi sholat hari terakhir pekan takut sakitnya akan semakin parah atau lama sembuhnya. Sehingga ia diperpolehkan untuk meninggalkan sholat hari terakhir pekan atau jamaah fardhu.
Udzur lain diperbolehkannya seseorang laki-laki meninggalkan sholat hari terakhir pekan dam jamaah fardhu adalah pada waktu seseorang merasa tak mampu berjalan ke masjid akibat sudah ada lanjut usia atau cacat. Namun, apabila ada alat bantu yang bisa jadi membawanya ke masjid maka wajib baginya untuk sholat hari terakhir pekan dalam masjid.
Selain itu, udzur berikutnya diberikan untuk orang yang dimaksud sedang menahan kencing atau BAB juga bila tidak ada segera dikeluarkan akan menyebabkan dampak buruk. Adapun udzur ini diberikan akibat akan menghalangi kesempurnaan dan juga kekusyukan sholat.
“Tidak ada sholat ketika makanan dihidangkan, begitu juga ketika seseorang menahan kencing atau BAB” (HR. Muslim no. 560)
Sebab berikutnya yaitu ketika seseorang dihidangkan makanan yang dimaksud ia perlukan. Artinya, apabila makanan dihidangkan bertepatan dengan waktu sholat maka boleh mendahulukan memakan makanannya terlebih dahulu.
Sehingga tidak ada perlu tergesa-gesa untuk memakannya. Baru setelahnya itu, orang yang dimaksud bisa saja segera menunaikan sholat sendiri.
Selain itu, udzur lain yang mana menggugurkan kewajiwan sholat hari terakhir pekan kemudian jamaah adalah ketika takut kehilangan hartanya.
Contohnya ketika seseorang takut ada pencuri atau serigala yang mana memangsa ternaknya hingga seseorang yang dimaksud takut rusaknya hasil panen ketika dijemur.
Udzur lainnya diberikan untuk orang yang tersebut sedang menjaga orang sakit. Apabila orang yang dimaksud sakit itu ditinggalkan maka akan membuatnya meninggal atau kesusahan.
Penyebab itu juga berlaku untuk petugas keamanan seperti satpam, polisi atau anggota militer yang berkewajiban menjaga suatu tempat atau seseorang. Ia diperbolehkan bukan melakukan sholat jumat atau sholat berjamaah.
Sebab apabila tugasnya untuk menjaga keamanan diabaikan demi melakukan ibadah yang digunakan hukumnya sunnah maka ia malah mendapatkan keburukan.
Sholat jumat kemudian sholat berjamaah juga boleh ditinggalkan bila orang itu terjebak lumpur, hujan salju atau hujan es yang lebat.
Diantara beberapa sebab di dalam atas, menjadi sah bila terjadi tanpa sengaja atau tidaklah sesuai kehendak. Artinya, semua perkara itu datang tanpa disengaja. Lain halnya bila seseorang sengaja meninggalkan sholat Hari Jumat atau jamaah tanpa sebab yang digunakan syari.
Terkait aksi sholat Paspampres ketika kawal Jokowi menurut ulama, alangkah baiknya jikalau situasi tak di bahaya seseorang menunaikan sholatnya dengan tumakninah serta khusyuk. Agar amalan ibadahnya diterima Allah SWT.
Maka apabila memang benar memiliki tugas yang mana memang sebenarnya sudah ada menjadi kewajibannya untuk menjaga keselamatan lalu keamanan, seharusnya Paspampres ini tambahan mengutamakan hal tersebut. Apalagi hukum sholat ied itu tidak wajib, melainkan sunnah muakkadah.
Demikianlah ulasan terkait pandangan ulama mengenai pergerakan sholat Paspampres pada waktu kawal Jokowi. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
SUMBER SUARA.COM