Kupang – Guru besar Universitas Muhammadyah Kupang Prof Dr Zainur Wula menyimpulkan semua perbedaan pendapat atau konflik dari sebuah pesta demokrasi ke Negara Indonesia atau pemilihan raya harus diselesaikan melalui mekanisme jalur hukum yakni Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menurut pendapat saya rekonsiliasi itu penting, tetapi semua perbedaan atau konflik dari sebuah pesta demokrasi harus melalui mekanisme jalur hukum yakni MK," katanya ke Kupang, NTT, Minggu.
Hal ini disampaikan-nya berkaitan dengan perlunya rekonsiliasi nasional seusai Pemilihan Umum 2024 juga bersama-sama berfokus pada mendirikan Negara Indonesia menuju negara maju.
Menurut Zainur yang tersebut juga Rektor Univesitas Muhammadyah itu, apabila telah ada putusan dari yang digunakan berwenang yakni MK tentang hambatan Pemilu, maka setiap rakyat ke Nusantara harus terma dengan jiwa besar dengan sportifitas untuk tegak-nya sebuah demokrasi lalu tegak-nya NKRI.
Selain itu juga untuk mempertahankan stabilitas kebijakan pemerintah sehingga keamanan terpelihara, harmoni kebangsaan Indonesia, NKRI akan terus progresif serta berprogres pesat pada masa mendatang.
"Secara pribadi saya mengapresiasi penyelenggaraan Pemilihan Umum pada 14 Februari sesudah itu yang dimaksud sangat demokratis sukses untuk bangsa Indonesia," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Gereja Injili di dalam Timor (GMIT) Pendeta Samuel Pandie mengkaji bahwa rekonsiliasi itu bisa jadi dijalankan apabila ada persoalan yang tersebut dihadapi pada waktu pelaksanaan Pemilu.
Namun, pemimpin yang dimaksud terpilih itu ujar ia bukanlah diberikan tugas dan juga wewenang untuk mengawasi satu dua orang, tetapi menjadi pemimpin sebuah bangsa.
"Karena itu ia harus merangkul semua elemen masyarakat sehingga bersama-sama memulai pembangunan Indonesi untuk tambahan maju lagi ke depan," tambah dia.
Dia juga menyimpulkan bahwa bermacam penyelesaian konflik Pemilihan Umum sudah ada seharusnya diserahkan semua untuk pihak yang berwenang.
Tindakan rakyat sebagai warga negara yang digunakan baik yakni sudah ada menggunakan hak suaranya pada waktu Pemilu. Karena itu jikalau ada konflik maka harus diselesaikan melalui MK.
Artikel ini disadur dari Guru besar di Kupang nilai konflik Pemilu diselesaikan lewat MK