Scroll untuk baca artikel
Berita

Hakim tolak eksepsi Kuncoro Wibowo di tindakan hukum korupsi bansos

393
×

Hakim tolak eksepsi Kuncoro Wibowo di tindakan hukum korupsi bansos

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidaklah dapat diterima

Jakarta – Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) periode 2018–2021 Muhammad Kuncoro Wibowo di tindakan hukum dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Inisiatif Keluarga Harapan dalam Kementerian Sosial tahun 2020–2021.

"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidaklah dapat diterima," tutur Hakim Ketua Djuyamto membacakan putusan sela dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.

Majelis hakim menyatakan seluruh eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa telah terjadi memasuki pokok perkara. Sebabnya, kebenaran tentang fakta-fakta yang digunakan diajukan terdakwa di eksepsi yang disebutkan perlu dibuktikan di persidangan.

"Kebenaran tentang fakta-fakta yang digunakan diajukan oleh penasihat hukum terdakwa yang disebutkan harus dibuktikan pada pemeriksaan perkara dengan menghadirkan alat bukti berbentuk keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa itu sendiri," ujar Djuyamto.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan berlanjut dengan pemeriksaan perkara lebih banyak lanjut.

"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat berwenang mengadili juga memeriksa perkara a quo. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan pada perkara melawan nama terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo," kata hakim.

Dalam perkara ini, Muhammad Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konselor PT Bhanda Ghara Reksa (persero) di penyaluran bansos beras Kementerian Sosial.

Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara beberapa jumlah Rp127.144.055.620, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: LHA-AF-17/DNA/11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi lalu Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas perbuatannya, Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

SUMBER ANTARANEWS.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *