Scroll untuk baca artikel
Berita

Harapan Wapres Ma’ruf Amin kepada Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango: Kita Harapkan Bekerja Lebih Baik

2165
×

Harapan Wapres Ma’ruf Amin kepada Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango: Kita Harapkan Bekerja Lebih Baik

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digunakan sebelumnya dijabat Firli Bahuri akhirnya diserahkan untuk sementara waktu kepada Nawawi Pomolango. Keputusan hal tersebut diambil Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melanjutkan kerja pemberantasan korupsi di area Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin berharap Ketua KPK sementara itu mampu bekerja lebih tinggi baik lagi dibandingkan sebelumnya.

“Kita harapkan bahwa pengganti (Firli Bahuri) ini supaya bekerja lebih banyak baik-lah. Supaya penegakan hukumnya supaya lebih tinggi ditingkatkan lagi,” katanya seperti dikutip Antara, Sabtu (25/11/2023).

Dengan penunjukan tersebut, Ma’ruf sangat berharap kredibilitas penanganan korupsi dan juga hukum bisa saja terus dibenahi lagi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.

“Jangan sampai lembaga-lembaga penegak hukum kita itu kemudian kredibilitas-nya turun sehingga perlu dibenahi,” katanya menambahkan.

Selain menyoroti KPK, Ma’ruf Amin juga menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan beberapa waktu lalu mengganti ketuanya. Ia mengemukakan bahwa KPK kemudian MK sekarang ini mempunyai pekerjaan besar untuk menjaga marwah setelah dihantam berbagai kasus yang mana menyita perhatian publik.

“Kita memang harus bagaimana menciptakan MK lebih besar bermarwah, bagaimana KPK juga lebih banyak bermarwah. Itu pekerjaan besar yang dimaksud kita hadapi sekarang,” kata Wapres Ma’ruf saat dimintai tanggapan di area sela kegiatannya dalam Bratislava, Slovakia, Sabtu siang waktu setempat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan Suhartoyo sebagai ketua, menggantikan Anwar Usman.

Pergeseran jabatan ketua MK hal itu setelah Majelis Kehormatan MK menjatuhkan sanksi berat kepada Anwar Usman dalam putusan MK No 90/PPU-XXI/2023 yang tersebut dianggap sebagai karpet merah untuk Gibran maju menjadi calon duta presiden.

Sedangkan Firli Bahuri resmi ‘dicopot’ Presiden Jokowi lantaran sudah pernah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Dua kasus hal itu menjadikan kedua lembaga itu berada pada titik turun terhadap lembaga yudikatif yang tersebut selama ini menjadi harapan bagi rakyat dalam penegakan hukum di dalam Indonesia.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *