Scroll untuk baca artikel
Teknologi

Ingat, Kreator Konten pada Medsos Tak Terimbas Perpres Publisher Rights

310
×

Ingat, Kreator Konten pada Medsos Tak Terimbas Perpres Publisher Rights

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Kreator konten yang mana menampilkan karya-karyanya pada media sosial atau internet pada umumnya tidaklah akan terimbas Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Organisasi Lingkungan Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.

Direktur Jenderal Berita kemudian Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong meluruskan bahwa aturan itu hanya saja berefek pada perusahaan pers serta jaringan digital agar keduanya miliki sikap yang dimaksud setara di hal mengatur kerja sama.

Conten creator kan tiada bekerja untuk perusahaan pers. Jadi, ia tidaklah terdampak oleh Perpres ini. Dia bisa saja melaksanakan kegiatan seperti biasa, dan juga presiden sudah ada menegaskan hal itu,” kata Usman di dalam Kantor Kementerian Kominfo, DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (1/3/2024).

Dalam Perpres Publisher Rights, menurut Usman sudah ada dijelaskan ruang lingkup di area mana aturan ini berlaku.

Pihak-pihak yang dimaksud terdampak Perpres Publisher Rights telah dilakukan dijelaskan di tempat pada BAB I tentang Ketentuan Umum. Pada Pasal I bukan disebutkan serupa sekali mengenai kreator konten.

Pasal yang disebutkan justru memuat pengertian dari perusahaan pers serta perusahaan jaringan digital.

Perusahaan pers di aturan yang disebutkan dijelaskan sebagai badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan bidang usaha pers yang dimaksud meliputi media cetak, media elektronik, serta kantor berita, juga perusahaan media lainnya yang mana secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Sementara media digital dijelaskan sebagai pengurus sistem elektronik lingkup privat yang mana menyediakan juga menjalankan layanan jaringan digital juga memanfaatkannya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan kemudian pengolahan data.

Secara lebih banyak rinci pada pasal 6 ditegaskan bahwa aturan itu hanya saja dapat berlaku bagi perusahaan pers yang telah lama terverifikasi oleh Dewan Pers.

“Jadi, jelas Perpres ini tak menyasar kreator kreator maupun konten yang mana diproduksi oleh kreator konten tersebut. Tidak berdampak pada mereka. Jadi, merekan bukan masuk pada ruang lingkup Perpres ini,” tegas Usman.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *