TEGALPOS.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan adanya perbaikan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun Firli Bahuri telah dilakukan dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ketua KPK.
Sebelumnya diketahui bahwa Firli diberhentikan lantaran ditetapkan menjadi terdakwa korupsi juga melanggar etik berat.
“Penting untuk kami tekankan bahwa meskipun Firli Bahuri sudah ada dipecat sebagai ketua KPK, namun kami meragukan bahwa hal yang disebutkan akan menghadirkan perbaikan pada KPK secara kelembagaan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya lewat keterangannya diambil Suara.com, Selasa (2/12/2023).
ICW menilai, empat pimpinan yang dimaksud masih tersisa disebutnya berkontribusi menghadapi runtuhnya keberhasilan KPK.
“Pimpinan yang dimaksud ada pada waktu ini pun masih menyisakan beberapa jumlah catatan, yang tersebut turut berkontribusi melawan buruknya kinerja lembaga antirasuah ini,” katanya.
ICW pun memberikan tiga catatan yang dapat dilaksanakan pimpinan ketika ini untuk memperbaiki kehancuran di area KPK. Pertama, ketua KPK pengganti Firli jangan sampai bersikap one man show.
“Ketua baru pengganti Firli harus sanggup mengakibatkan iklim kerja yang baik, salah satunya di dalam level pimpinan, dengan mengedepankan kolektif kolegial, tidak dengan one man show yang dimaksud selama ini ditunjukkan oleh Firli,” kata Diky.
Catatan kedua, KPK janggan menitikberatkan kuantitas penindakan, namun juga memperbaiki kualitas penanganan perkara.
“Agar tak lagi menambah daftar terdakwa yang mana divonis bebas,” sebut Dicky.
Ketiga, pada 2024 KPK harus kembali independen kemudian imparisal pada melakukan penanganan perkara.
“Sebab mendekati tahun politik, kami percaya bahwa arusnya akan semakin deras dengan isu politisasi, maka KPK harus bersikap independen selayaknya lembaga penegak hukum yang digunakan ideal,” tegas Dicky.
Dipecat jadi Ketua KPK
Sebelumnya Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Hari Jumat (29/12/2023) lalu mengungkapkan keppres pemberhentian Firli ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 serta berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) sudah pernah menyetujui secara resmi Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari sebagaimana dilansir Antara.
Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama pada penerbitan keppres tersebut.
“Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023,” katanya.
Kedua, lanjutnya, tindakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui tindakan presiden.
SUMBER SUARA.COM