Jakarta – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan pemberhentian Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Budi Gunawan.
Surat permohonan itu telah disampaikan ke DPR pada 10 Oktober lalu.
“Presiden sudah mengirim surat ke Ketua DPR, tertanggal 10 Oktober 2024, terkait Permohonan Pertimbangan Pemberhentian serta Pengangkatan Kepala BIN,” kata Ari di keterangan, Selasa (15/10/2024).
Ia menjelaskan surat itu mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat 1 juga ayat 2 UU no. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Adapun langkah lebih banyak lanjut akan diserahkan untuk DPR RI, di mana pengangkatan kemudian pemberhentian kepala BIN harus menyeberangi tahapan pertimbangan di dalam DPR.
Lebih lanjut Ari menjelaskan Presiden mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan juga memberhentikan Kepala BIN setelahnya mendapatkan pertimbangan DPR RI.
Menurutnya tahapan pemberhentian dan juga pencalonan Kepala BIN telah dilakukan dibicarakan kemudian didiskusikan dengan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Next Article Video: Temui Jokowi, Grace Natalie Mengaku Dapat Pekerjaan Khusus
Artikel ini disadur dari Istana Buka Suara Jokowi Berhentikan Kepala BIN