Berita

Jadi Ketua KPK Sementara, Nawawi Disebut Pimpinan Berkompeten dalam Bawah Bayang-Bayang Firli

2802

TEGALPOS.COM – Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap penetapan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri sebagai solusi cepat juga tepat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dengan begitu, kata Yudi, Firli tak memiliki alasan lagi untuk terlibat dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi dalam KPK.

Soal sosok pengganti Firli, Yudi menilai Nawawi sebagai pemimpin yang mana berkompetensi tinggi lantaran pernah menjadi hakim aksi pidana korupsi (tipikor).

Terlebih, Yudi menilai Nawawi sebagai pimpinan yang mana sangat dari kontroversi serta dapat diterima dan juga dipercaya semua pihak.

“Selama ini Pak Nawawi sebagai perwakilan KPK berada di dalam bawah bayang-bayang Firli Bahuri selaku Ketua KPK,” kata Yudi dalam keterangannya, Sabtu (25/11/2023).

Namun, dia meyakini Nawawi akan berani untuk berbuat dan juga bertindak lebih besar demi menaikan marwah KPK juga upaya pemberantasan korupsi usai ditetapkan sebagai Ketua Sementara KPK oleh Jokowi.

“Banyak PR yang mana harus dikerjakan Nawawi sebagai ketua KPK sementara, mulai dari mensolidkan internal KPK hingga menjawab keraguan juga menurunnya kepercayaan masyarakat akibat ketua KPK menjadi tersangka dalam kasus pemerasan sehingga Nawawi harus memprioritaskan penyelesaiaan kasus kasus yang mana sedang ditangani KPK saat ini,” tutur Yudi.

Dia mengaku siap membantu jika Nawawi membutuhkan saran juga masukkan dalam menjalankan tugas sebagai Ketua KPK sementara.

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan pernyataan saat konferensi pers terkait penahanan anggota Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun Bagus sebagai tersangka kasus dugaan suap lalu gratifikasi di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, Jokowi resmi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK, usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sebagai pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo.

Dengan keputusan tersebut, Firli Bahuri resmi diberhentikan secara sementara sebagai ketua KPK.

“Presiden Joko Widodo telah dilakukan menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11/2023).

Jokowi tambahan memilih Nawawi melebihi tiga duta ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron serta Johanis Tanak.

“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di dalam Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Ari.

Perlu diketahui, Firli menyandang status tersangka dugaan korupsi berbentuk suap ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).

Pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di dalam Kementarian Pertanian yang dimaksud menjerat SYL, saat ini ditangani KPK.

Status itu diumumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, setelah melakukan gelar perkara.

Pada proses penyidikan, dia telah dilakukan memeriksa kurang tambahan 90 saksi, termasuk ahli. Firli kemudian SYL diperiska sebanyak dua kali.

Selain itu rangkaian upaya paksa merupakan penggeledahan juga dilaksanakan di area dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, lalu di tempat rumah nomor 46 di tempat Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version