Berita

Jadi Tersangka Korupsi Pajak, KPK Tahan 2 Anak Buah Angin Prayitno

701

TEGALPOS.COM – Dua anggota pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yulmanizar dan juga Febrian ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka dugaan korupsi pemeriksaan pajak tahun 2016 dan juga tahun 2017 di area Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Menetapkan serta mengumumkan tersangka sebagai berikut, YMR (Yulmanizar) Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada DJP dan juga FB (Febrian) Anggota Tim Pemeriksa Pajak pada DJP,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Suara.com dalam Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11/2023).

Pada perkara ini KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka juga sudah divonis hukuman penjara. Mereka adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan juga Penagihan pada DJP Angin Prayitno Aji (APJ), mantan Kasubdit Kerjasama kemudian Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani (DR), mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Wawan Ridwan (WR), mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Alfred Simanjuntak (AS).

Kemudian empat orang lainnya merupakan pihak swasta. Dua di area antaranya merupakan konsultan pajak PT GMP (Gunung Madu Plantation) atas nama Aulia Imran Maghribi (AIM) dan juga Ryan Ahmad Ronas (RAR), sedangkan dua orang lainya, konsultan pajak PT JB (Jhonlin Baratama) Agus Susetyo (AS), serta Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak PT BPI Tbk (Bank Pan Indonesia).

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga diperintahkan Angin yang tersebut saat itu menjabat sebagai direktur pemeriksaan lalu penagihan, serta Dadan selaku kasubdit kerja mirip juga dukungan pemeriksaan lalu Alfred selaku Ketua tim pemeriksa pajak melakukan rekayasa penghitungan pajak sesuai permintaan pajak.

“Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, APA kemudian DR mensyaratkan adanya pemberian beberapa jumlah uang lalu yang mana melakukan ‘deal’ dengan wajib pajak dilapangan adalah YMR lalu FB,” jelas Alex.

Adapun wajib pajak yang mana menyerahkan uang, PT Gunung Madu Plantations untuk pajak 2016, PT Bank Papan Indonesia untuk pajak 2016, serta PT Jhonlin Baratama.

“Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak pada maksud, APA, DR, WR, AS, YMR juga FB menerima beberapa sekitar Rp15 Miliar kemudian SGD 4 juta,” kata Alex.

“Selain itu YMR dan juga FB bersama-sama dengan APA, DR, WR juga AS diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan banyak sekitar miliaran rupiah kemudian masih terus dilaksanakan pendalaman,” imbuh Alex.

Eks Direktur Pemeriksaan kemudian Penagihan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. [Suara.com/Faqih]

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, turut disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Guna proses penyidikan keduanya diimplementasikan penahanan selama 20 hari pertema di area Rumah Tahanan KPK, Jakarta terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 28 November 2023.

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version