Scroll untuk baca artikel
Berita

Jadwal Cuti Bersama PNS 2024, Segera Siapkan Rencana Liburan!

431
×

Jadwal Cuti Bersama PNS 2024, Segera Siapkan Rencana Liburan!

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM –

Jakarta-Memasuki 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mampu mempersiapkan rencana liburan. Hal ini menyusul telah diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang cuti sama-sama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersatu ASN sebanyak 7 hari.

“Dalam rangka mewujudkan efisiensi lalu efektivitas hari kerja juga memberi pedoman bagi instansi pemerintah pada melaksanakan cuti bersatu tahun 2024,” dikutipkan dari salinan Keppres, pada Kamis (11/1/2024).

Adapun daftar cuti bersatu yang disebutkan di dalam antaranya:

1.tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti dengan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

2. tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti sama-sama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

3. tanggal 8, 9, 12, dan juga 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, kemudian Senin) sebagai cuti bersatu Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;

4. tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti dengan Kenaikan Isa Al Masih;

5. tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersatu Hari Raya Waisak;

6. tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti dengan Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan

7. tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti sama-sama Hari Raya Natal.

Dalam kepres itu, Jokowi juga menyatakan cuti dengan sebagaimana diatur pada tindakan ini tidak ada menurunkan hak cuti tahunan pegawai ASN.

Selain itu, pegawai ASN yang digunakan dikarenakan jabatannya bukan diberikan hak menghadapi cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah agregat cuti dengan yang dimaksud tiada diberikan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 9 Januari 2024.”

Artikel Selanjutnya Jokowi: Parpol Boleh Banyak yang mana Kerja Tetap PNS

SUMBER CNBC.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *