TEGALPOS.COM – Jakarta – Tim Pengamanan Informan Daya Organisasi (Tim PAM SDO)/Satgas 53 Kejaksaan Agung menangkap seseorang berinisial IY lantaran mengaku sebagai jaksa. Jaksa gadungan ini ditangkap Awal Minggu 4 Desember 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan pengamanan dilaksanakan akibat yang tersebut bersangkutan diduga telah lama menggunakan seragam juga atribut Kejaksaan untuk tujuan tertentu.
“Alasan saudara IY menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan adalah untuk mencari pasangan juga menciptakan kesan gagah untuk kepentingan diri sendiri,” kata Ketut Sumedana .
Meskipun sejauh ini belum ditemukan fakta adanya permintaan barang, uang atau materi lainnya dari IY terhadap pihak-pihak lain, namun IY sudah pernah memperkenalkan dirinya sebagai jaksa kemudian bertugas di beberapa kantor Kejaksaan sebagai jaksa di
Kejaksaan Negeri Palembang, dan juga Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Selatan.
“IY saat ini mengaku bertugas di tempat Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Area Intelijen,” kata Ketut Sumedana.
Berdasarkan keterangannya, IY miliki 3 jenis seragam juga atribut Kejaksaan yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Luar (PDL dan juga seragam Direktorat D Lingkup Intelijen yang berwarna abu-abu.
IY mengaku bahwa ketiga seragam yang disebutkan telah terjadi dibakar dalam depan keluarganya pada hari terakhir pekan 1 Desember 2023.
Oleh akibat saudara IY mengaku telah dilakukan membakar seragam Kejaksaan yang digunakan ia miliki, Tim PAM SDO/Satgas 53 melakukan penyisiran pada tempat tinggal kemudian kendaraan pribadi yang digunakan bersangkutan juga hasilnya tidaklah ditemukan seragam serta atribut Kejaksaan pada tempat-tempat tersebut.
Pengamanan Saudara IY sebagai Jaksa Gadungan dijalankan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Narasumber Daya Organisasi Nomor: SP.OPS-459 tanggal 28 November 2023.
Selanjutnya, untuk meyakinkan tidak ada adanya indikasi penyalahgunaan seragam kemudian atribut Kejaksaan oleh Saudara IY, maka perlu dijalankan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi milik Saudara IY.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi di tempat Kasus Achsanul Qosasi
AYU CIPTA | YUNI ROHMAWATI
SUMBER TEMPO.CO