Berita

Jaksa tuntut hukuman terhenti eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan

1087

TEGALPOS.COM – Bandarlampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka menuntut hukuman tertutup terhadap eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami di perkara perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tertutup terhadap terdakwa Andri Gustami," katanya ketika membacakan surat tuntutan di area Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan, pertimbangan pada tuntutan yang disebutkan diantaranya bahwa terdakwa sebagai petugas telah terjadi menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum sudah pernah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual kemudian menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Terdakwa sendiri pada perkara yang dimaksud sudah pernah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya berencana pada pekan depan akan melakukan pembelaan atau pledoi.

Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksi  mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni yang disebutkan AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang mana berhasil diloloskan sebesar 150 kg juga pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dimana dari hasil pengawalan yang dimaksud terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

SUMBER ANTARANEWS.COM

Exit mobile version