Berita

Jalur Puncak Bogor Ditutup! Hal ini 2 Jalur Alternatif yang Bisa Dilalui

481

TEGALPOS.COM – Jalur menuju Puncak, Bogor, Jawa Barat segera ditutup pada Akhir Pekan (31/12/2023) di malam hari sekira pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat hingga Awal Minggu (1/1/2024) pukul 06.00 Waktu Indonesia Barat lantaran diberlakukan car free Night pada di malam hari Tahun Baru 2024.

Bagi warga yang datang ke puncak pada rentang waktu yang dimaksud Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menyiapkan jalur alternatif untuk warga yang digunakan hendak menuju Cianjur ataupun Bandung.

Untuk penduduk yang dimaksud hendak menuju Cianjur diarahkan melintasi kawasan Cibubur, Cileungsi, Jonggol, Cariu, Cikalong lalu Cianjur (Via Jonggol).

Kemudian, untuk penduduk yang digunakan hendak ke Bandung sanggup melintas melalui rute Ciawi, Cicurug, Cibadak, Perkotaan Sukabumi dan juga Cianjur (Via Sukabumi).

Sebelumnya diberitakan, Kasatlantas Polres Bogor, AKP Rizky Gumtama mengatakan, menjauhi waktu malam pergantian tahun baru 2024, beberapa aturan akan diterapkan pada jalur Puncak Bogor pada hari ini, 31 Desember 2023.

Kata Rizky, aturan yang dimaksud akan diberlakukan dimulai dari penerapan Ganjil genap yang tersebut diterapkan mulai Akhir Pekan pagi

“Gage (Ganjil-Genap) diadakan pukul 06.00 WIB,” kata AKP Rizky ketika konfirmasi Suarabogor.id.

Rizky mengungkapkan, aturan Ganjil-Genap akan diberlakukan hingga penumpukan kendaraan di area kawasan puncak mulai berangsur membaik.

Usai melakukan Ganjil Genap, Polres Bogor juga akan memberlakukan menerbitkan tutup jalur alias one Way dari arah Ibukota Indonesia menuju puncak ataupun sebaliknya.

Namun, penerapan one way yang disebutkan akan diberlakukan secara situasional, menyesuaikan keadaan lalu lintas di tempat kawasan Puncak Bogor.

“One way berlaku situasional, bagaimana arus lalin dari arah jakarta mauapun dari Cianjur,” jelasnya.

Sedangkan, pada waktu waktu malam pergantian Tahun baru, Satlantas Polres Bogor juga akan memberlakukan waktu malam tanpa kendaraan alias car free night.

Kendaraan yang digunakan hendak masuk kawasan puncak akan dialihkan mulai 31 Desember 2023 pukul 18:00 Waktu Indonesia Barat hingga 1 Januari 2024 pukul 06:00 WIB.

Pada rentang waktu tersebut, kendaraan yang digunakan hendak masuk kawasan puncak menuju Cianjur atau Bandung akan dialihkan melalui rute Cibubur-Cinajur (Via Jonggol) atau Ciawi-Ciajur (Via Sukabumi).

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version