Otomotif

Jumlah Motor Listrik Melonjak Maju di dalam 2023, Tapi Masih Jauh dari Target

312

TEGALPOS.COM – Populasi kendaraan bermotor listrik berbasis akumulator (KBLBB) meningkat pesat pada 2023, dengan penambahan roda dua atau motor listrik mencapai 262 persen, demikian dikatakan Kementerian Perindustrian.

Direktur Industri Maritim Alat Transportasi lalu Alat Keamanan Kemenperin, Hendro Martono, mengungkapkan jumlah keseluruhan motor listrik bertambah dari 17.000 pada 2022 menjadi 62.000 pada 2023.

“Peningkatan ini salah satunya berkat kesuksesan acara bantuan pemerintah untuk pembelian KBLBB roda dua,” ujar Hendro pada sosialisasi insentif di rangka percepatan penanaman modal kendaraan bermotor listrik berbasis akumulator pada Jakarta, hari terakhir pekan (1/3/2024).

Insentif yang mana diberikan pemerintah untuk konsumen yang mana membeli kendaraan listrik roda dua adalah potongan Simbol Rupiah 7 jt per unit.

Sementara itu, penambahan populasi kendaraan listrik roda empat pada 2023 sebesar 43 persen. Ia mengumumkan ada peningkatan dari 8.000 unit pada 2022 menjadi 12.000 unit pada tahun lalu.

Namun, Hendro menilai meskipun pemerintah sudah mengeluarkan berbagai insentif, penambahan ini belum cukup untuk meningkatkan jumlah agregat KBLBB pada Indonesia.

Pada tahun lalu, Kemenperin semata-mata berhasil menyalurkan subsidi motor listrik ke 11.532 unit dari target 200.000 unit. Subsidi yang digunakan terpakai cuma Simbol Rupiah 80,7 miliar dari Rupiah 1,4 triliun yang disiapkan.

Untuk itu, pemerintah mengeluarkan inisiatif insentif baru, yaitu kegiatan insentif bea masuk dan juga pajak pemasaran barang mewah (PPnBM) sebesar 0 persen.

Insentif ini berlaku untuk impor mobil di bentuk utuh (completely built up/CBU) juga terurai lengkap (completely knocked down/CKD), dengan nilai komponen lokal atau TKDN di tempat bawah 40 persen.

Insentif lain yang digunakan telah lama diberikan, pada antaranya tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang digunakan memproduksi KBLBB sebesar 100 persen.

Kemudian, tax allowance atau pengurangan pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal di tempat sektor KBLBB sebesar 50 persen, juga PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik.

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version