Scroll untuk baca artikel
Berita

Kadernya Diusir Saat Fit and Proper Test Calon Hakim MA, PSI: Tak Ada Koordinasi dengan Partai

1758
×

Kadernya Diusir Saat Fit and Proper Test Calon Hakim MA, PSI: Tak Ada Koordinasi dengan Partai

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengklaim bukan ada koordinasi dengan kadernya, Manotar Tampubolon dalam seleksi sebagai calon hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni menyebut partainya tidak ada diajak diskusi terlebih dahulu oleh Manota sehingga pencalonan itu tak ada kaitannya dengan partai berlambang mawar.

“Itu tiada ada koordinasi sebanding sekali dengan partai, informasi yang digunakan kami dapat bahwa secara individual bahwa beliau mendaftar, lalu kemudian berhasil melalui tahapan-tahapan sampai di area fit and proper test,” kata Raja di dalam Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).

Dia juga melakukan konfirmasi bahwa kadernya itu masih terdaftar sebagai caleg di tempat Dapil Jawa Barat VI nomor urut 6. Sebab, Manotar disebut belum pernah mengundurkan diri.

“Masih (caleg) akibat dia belum mundur,” ucap dia.

Raja pun mengaku peristiwa itu menjadi pelajaran bagi PSI tentang tahapan pencalonan hakim ad hoc serta pencalonan anggota legislatif.

Manotar Tampubolon (IG/manotartampubolon)
Manotar Tampubolon (IG/manotartampubolon)

“Tentu jadi pelajaran bagi bersama ya agar memahami tahapan tahapan seleksi yang dimaksud dikehendaki juga juga tahapan dalam proses pencalegan itu sendiri,” tuturnya.

Manotar diketahui merupakan calon anggota legislatif DPR RI dari PSI di tempat daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI.

Sebelumnya, Manotar diusir dari ruang sidang Komisi III DPR RI saat sedang menjalani fit and proper test.

Ia diusir Komisi III DPR lantaran masih berstatus sebagai anggota partai kebijakan pemerintah (parpol) sekaligus menjadi caleg.

Manotar merupakan caleg dari PSI, Namun, dia mengaku sudah tidak ada beraktivitas di area partai lagi. Meski begitu, jika Manotar belum mundur dari PSI, maka dia tidaklah bisa jadi melanjutkan proses fit and proper test.

Alhasil semua anggota Komisi III DPR setuju Manotar tak boleh melanjutkan proses sebagai calon hakim.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *