TEGALPOS.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah resmi menjadi tersangka dugaan korupsi merupakan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Merujuk pada Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32 menyebutkan, pimpinan KPK yang dimaksud menjadi tersangka korupsi otomatis diberhentikan sementara. Oleh karenanya, dengan Firli menjadi tersangka memproduksi kekosongan jabatan ketua KPK.
Koordintaor Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pengganti sementara ketua KPK akan ditunjuk Presiden Joko Widodo dari empat pimpinan KPK yang mana tersisa.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman merekomendasikan nama Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang tersebut maju sebagai ketua. Nama Nawawi diusulkannya akibat banyak pertimbangan.
“Tinggal Pak Nawawi relatif yang tak ada kontoversi, baik dari sisi formal, baik dari itu Dewan Pengawas KPK maupun dari sisi masyarakat. Jadi Pak Nawawi ini tidak ada pernah konfrontasi dengan penduduk dengan pernyataan-pernyataannya, lebih besar banyak bekerja lalu bukan menghasilkan narasi maupun retrorika,” kata Boyamin lewat keterangan yang dimaksud diterima Suara.com, Jumat (24/11/2023).
Menurutnya, Nawawi juga beberapa kali melakukan gebrakan dalam proses penegakan hukum dalam KPK.
“Pak Nawawi mampu menjembatani kehendak penyidik, sebab hambatan dari pimpinan yang lain misalnya penangkapan Nurhadi sekretaris Mahkamah Agung. Itu kan atas peran pak Nawawi. Termasuk peran kemarin ada hambatan dari pak Firli, tapi pak Nawawi kemudian melakukan treatment perkara naik penyidikan beberapa perkara,” ujar Boyamin.
Sementara Alexander Marwata dikatakan Boyamin sering melakukan blunder, juga menurutnya terkesan membela Filri. Sedangkan Nurul Ghufron disebutnya terlibat konflik kepentingan.
“Karena pada posisi dia ingin maju lagi (sebagai pimpinan KPK), sehingga kesannya lembek, enggak ada keberanian,” tegas Boyamin.
Kemudian untuk Johanis Tanak, tak cocok, sebab sempat disidangkan etik Dewan Pengawas KPK, lantaran dugaan membocorkan dokumen penyelidikan perkara korupsi.
Terpisah, Tanak menanggapi perihal keputusan Istana yang dimaksud akan menunjukan ketua sementara KPK dari empat pimpinan, menyinggung latar belakanganya sebagai jaksa.
“Latar belakang saya sebelum menjadi pimpinan KPK adalah sebagai Jaksa yang digunakan sudah pernah terdidik, untuk taat terhadap perintah,” tuturnya.
SUMBER SUARA.COM