TEGALPOS.COM – “Saya mohon maaf terhadap seluruh penduduk Kota Bogor melawan kejadian itu, saya yang mana bertanggung jawab menghadapi semuanya,”
Kabupaten Bogor – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta-minta maaf untuk penduduk berhadapan dengan perkembangan salah tangkap yang mana dilaksanakan anggotanya terhadap pasangan suami istri di tempat Cileungsi, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Saya mohon maaf untuk seluruh warga Kota Bogor melawan kejadian itu, saya yang bertanggung jawab melawan semuanya," kata Rio di dalam Cibinong, Bogor, Senin.
Ia mengaku sudah ada mencopot sembilan anggota Reserse Kriminal Polres Bogor itu sejak Hari Jumat (9/2) atau dua hari setelahnya kejadian salah tangkap.
"Sudah dicopot anggotanya. Anggota reskrim serta semua sudah ada dibebastugaskan sejak Jumat, 9 Februari," ungkap dia.
Sepasang suami istri bernama Subur (45) juga Titin (43) menjadi korban salah tangkap dalam Cileungsi, Kota Bogor, pada Rabu (7/2). Peristiwa yang terekam kamera pengintai atau CCTV itu pun padat beredar di area media sosial.
Dalam video yang mana beredar dalam media sosial Instagram menayangkan, mulanya sebuah mobil berwarna putih berhenti pada sebuah SPBU, kawasan Cileungsi, Kota Bogor.
Kemudian, para penumpang yang dimaksud berada di dalam mobil putih itu bergegas turun menghampiri pengemudi mobil yang dimaksud berada dalam antre untuk isi bensin.
Korban salah tangkap Subur lalu Titin itu rupanya ketika ditangkap oknum polisi, ia hendak berjualan dengan sang istri ke pasar.
Subur menyatakan sekelompok polisi yang dimaksud mengepungnya itu mengakibatkan senjata. Saat mengantre BBM, mobilnya dihampiri oleh sekelompok pria bersenjata.
Pasutri yang dimaksud merupakan penjual keripik ini ditangkap akibat dianggap terlibat di aksi pidana pencurian dengan pemberatan atau perampokan. Keduanya bahkan sempat diikat di tempat pada mobil penyidik.
Namun, pasca diperiksa, penyidik menegaskan bahwa pasutri yang dimaksud tak terlibat perkara langkah pidana perampokan yang sedang dikembangkan.
Subur lalu istrinya akhirnya dibebaskan lantaran tiada terbukti terlibat tindakan pidana perampokan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menerangkan bahwa tindakan salah tangkap ini merupakan rangkaian proses pengungkapan perkara perbuatan pidana pencurian kemudian pemberatan alias perampokan.
Pasalnya, pada operasi pengungkapan itu, kelompok Resmob Satreskrim telah terjadi berhasil mengungkap tujuh pelaku perampokan. Ada tujuh orang dituduh yang mana berhasil diidentifikasi. Adapun tujuh orang terperiksa yang disebutkan berinisial MM (50), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41), serta FF (37).
Teguh menerangkan, dari tujuh dituduh tersebut, empat orang di area antaranya telah tertangkap dengan inisial FF (37), K (44), D (50) serta MM (50).
Polisi kemudian hendak melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap terdakwa SS di tempat wilayah Pasir Angin, Cileungsi pada Rabu (7/2/2024), namun rupanya salah tangkap.
"Para pelaku (yang sudah ada ditangkap) memberikan informasi penting terkait rekannya (SS) yang terlibat pada kejahatan itu," kata Teguh.
SUMBER ANTARANEWS.COM