Berita

Kasus SYL, KPK Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR

684

TEGALPOS.COM – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam dalam daerah Cimanggis, Depok. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Informasi yang dimaksud kami peroleh benar, kemudian kegiatan masih berlangsung,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, (10/11/2023).

Ali tak menjelaskan lebih besar tinggi sangat mengenai penggeledahan tersebut. Namun, KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sudin pada Jumat, hari ini. Sudin lalu beberapa pihak lainnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus SYL. Ali mengatakan Sudin menyampaikan tak sanggup hadir.

ADVERTISEMENT

 

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi yang mana kami peroleh yang tersebut dimaksud bersangkutan bukan ada dapat jadi hadir serta juga mengkonfirmasi kepada tim penyidik, sehingga akan kami jadwalkan ulang,” kata Ali.

Sudin merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang digunakan dimaksud berasal dari Daerah Pemilihan Lampung I. Dia menjabat sebagai Ketua Komisi IV yang digunakan dimaksud bermitra dengan Kementerian Pertanian.

Foto: Komisi IV DPR RI RDPU dengan Asosiasi Perunggasan. (Tangkapan Layar Youtube Komisi IV DPR RI Channel)
Komisi IV DPR RI RDPU dengan Asosiasi Perunggasan. (Tangkapan Layar Youtube Komisi IV DPR RI Channel)

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik tengah menelusuri aliran dana uang korupsi Syahrul Yasin Limpo. Penelusuran yang menjadi alasan KPK memanggil Sudin untuk diperiksa.

“Dari keterangan para saksi kami harus menelusuri ke mana aliran uang yang mana disebut serta tentunya salah satunya ke Komisi IV DPR tersebut,” ujar Asep.

Dalam kasus korupsi dalam dalam Kementerian Pertanian, KPK menetapkan 3 orang menjadi tersangka, yakni Syahrul serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

KPK menduga Syahrul memerintahkan Kasdi kemudian Hatta melakukan pungutan terhadap pejabat di dalam area Kementan. Atas arahan SYL, KS serta MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan beberapa uang di tempat dalam lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris pada masing-masing eselon I dengan besaran nilai ditentukan SYL dengan kisaran mulai US$ 4.000 US$ 10.000.

 

SUMBER CNBCINDONESIA.COM

Exit mobile version