Berita

Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa

489

TEGALPOS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan enam terperiksa tindakan hukum korupsi proyek penyelenggaraan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Area Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengatakan keenam terdakwa merupakan bagian dari 12 orang saksi yang tersebut diperiksa hari ini.

“Enam di area antaranya telah terjadi ditetapkan sebagai terperiksa sesuai alat bukti yang digunakan ada,” kata Kuntadi dalam Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Ibukota Selatan, hari terakhir pekan (19/1/2024).

Para masing-masing dituduh berinisial NSS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017. Kemudian AGP selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.

Selanjutnya AAS lalu HH selaku Pejabat Pencipta Kepercayaan atau PPK, RMY selaku Ketua Tim Kerja atau Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017, serta AG selaku Direktur PT DYG sekaligus ahli konsultasi perencanaan juga konselor supervisi pekerjaan.

Kuntadi menyampaikan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan di perkara ini selaku Kuasa Konsumen Anggaran atau KPA diduga dengan sengaja memecah paket proyek pekerjaan pembangunan jalur kereta.

“Agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur,” ungkap Kuntadi.

Di sisi lain, kata Kuntadi, proyek pembangunan jalur yang disebutkan juga tak memenuhi studi kelayakan atau Feasibility Study. Di mana di pelaksanaannya proyek yang disebutkan diadakan tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Kuntadi mengemukakan bahwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang digunakan kekinian sudah pernah ditetapkan terperiksa dengan sengaja memindahkan jalur yang dimaksud semestinya dibuat berdasar arahan Kemenhub ke jalur kereta api atau KA yang dimaksud sudah ada ada.

“Sehingga jalan yang dimaksud telah terjadi dibangun pada pada waktu ini mengalami kecacatan parah di tempat beberapa titik dan juga tidaklah dapat difungsikan sebagaimana mestinya,” bebernya.

Untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya keenam terdakwa kekinian telah terjadi ditahan. Tersangka AAS, RMY dan juga HH ditahan di area Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. Kemudian terdakwa AG ditahan pada Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan. Sementara dituduh NSS, kemudian AGP ditahan di dalam Rutan Salemba.

Seluruhnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juga Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SUMBER SUARA.COM

Exit mobile version