Berita

Kejagung tetapkan mantan GM Antam dituduh di area tindakan hukum Budi Said

363

TEGALPOS.COM – Ibukota Indonesia –

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manajer (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai terdakwa perkara dugaan aktivitas pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada pelanggan logam mulia di area Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Penetapan terperiksa baru pasca Budi Said ini diadakan usai pemeriksaan saksi-saksi di tempat Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

 

Menurut Kuntadi, dari 7 orang saksi yang tersebut diperiksa hari ini, satu saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

 

"Satu diantaranya adalah saudara AHA, selaku mantan general manajer periode 2018," kata Kuntadi.

Setelah dijalankan pemeriksaan secara intensif, kata Kuntadi, penyidik berkesimpulan terhadap cukup alat bukti untuk meningkatkan status AHA sebagai tersangka.

 

Alat bukti yang disebutkan ditemukan dari penetapan terdakwa terdahulu, yakni Budi Said pada Kamis (18/1).

 

Kuntadi menjelaskan, di persoalan hukum ini AHA yang digunakan pada tahun 2018 menjabat sebagai GM PT Antam bersepakat dengan Budi Said untuk melakukan kegiatan jual beli logam mulia Antam dalam luar mekanisme yang tersebut ada.
 

"AHA selaku GM Antam beberapa kali bertemu saudara BS (Budi Said) pada rangka untuk mengatur operasi logam mulia yang akan dilaksanakan BS," ucapannya menerangkan.

 

Dari rapat yang disebutkan disepakati bahwa kegiatan akan dijalankan dalam luar mekanisme yang tersebut ada, dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola dari Antam terhadap pergi dari masuknya logam mulia kemudian termasuk dalam dalamnya untuk mendapatkan seolah-seolah nilai tukar diskon yang digunakan diberikan oleh Antam.

 

Selain itu, AHA juga menyebabkan sebuah rekayasa laporan pada rangka untuk menutupi adanya kekurangan stok dalam Butik Surabaya 1 Antam.

 

"Guna menutupi adanya penyerahan emas terhadap dituduh BS yang dijalankan dalam luar mekanisme yang mana ada. Tersangka AHA menciptakan laporan yang mana seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas yang disebutkan sebagai hal yang dimaksud wajar," ujar Kuntadi.

 

Akibat dari perbuatan tersangka, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 Kg atau setara dengan Rp1,2 triliun.

 

Penyidik menjerat terdakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, terdakwa AHA dijalankan penahan selama 20 hari ke depan di area Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.

 

Sebelumnya, Kamis (18/1), penyidik menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan aksi pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di jualan logam mulia di area Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

 

Tindak pidana korupsi ini diadakan Budi Said bersama-sama beberapa orang oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK juga MD, juga satu oknum lainnya berinisial EA.

SUMBER ANTARANEWS.COM

Exit mobile version