TEGALPOS.COM – Ibukota Indonesia –
Penetapan terperiksa baru pasca Budi Said ini diadakan usai pemeriksaan saksi-saksi di tempat Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Menurut Kuntadi, dari 7 orang saksi yang tersebut diperiksa hari ini, satu saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
"Satu diantaranya adalah saudara AHA, selaku mantan general manajer periode 2018," kata Kuntadi.
Setelah dijalankan pemeriksaan secara intensif, kata Kuntadi, penyidik berkesimpulan terhadap cukup alat bukti untuk meningkatkan status AHA sebagai tersangka.
Alat bukti yang disebutkan ditemukan dari penetapan terdakwa terdahulu, yakni Budi Said pada Kamis (18/1).
Kuntadi menjelaskan, di persoalan hukum ini AHA yang digunakan pada tahun 2018 menjabat sebagai GM PT Antam bersepakat dengan Budi Said untuk melakukan kegiatan jual beli logam mulia Antam dalam luar mekanisme yang tersebut ada.
Untuk kepentingan penyidikan, terdakwa AHA dijalankan penahan selama 20 hari ke depan di area Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Ibukota Indonesia Selatan.
Sebelumnya, Kamis (18/1), penyidik menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan aksi pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di jualan logam mulia di area Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
Tindak pidana korupsi ini diadakan Budi Said bersama-sama beberapa orang oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK juga MD, juga satu oknum lainnya berinisial EA.
SUMBER ANTARANEWS.COM