Berita

Kejagung Wanti-Wanti Persoalan Hukum ke Pengusaha

458

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengimbau agar entrepreneur baik BUMN maupun swasta bisa jadi mengikuti aturan hukum juga taat azas. Jika tidak, Kejagung siap menindak tegas, sesuai dengan undang-undang yang dimaksud berlaku.

“Saya kira telah jelas, apabila tidak ada mengikuti aturan yang mana berlaku, berarti dampaknya adalah persoalan hukum,” ungkap Harli usai “Bincang Hukum Bersama Kejaksaan Demi Kepastian Berusaha” di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Menurutnya hal yang dimaksud penting, apalagi pengusaha perusahaan tentu sekadar ingin kemudahan dan juga kenyamanan berusaha. Dia bahkan menggambarkan bagaimana tarif timah justru naik terus ke sedang perkara hukum.

Harli menjelaskan pelaku bisnis justru mengawasi bagaimana pemerintah serius dan juga akhirnya merekan enak berusaha.

“Kejaksaan hadir memberikan pendampingan supaya melakukan konfirmasi bahwa baik kepentingan planet bisnis maupun kepentingan pemerintah sebagai regulator itu benar-benar dapat dipastikan sesuai hukum lalu ada kenyamanan di berusaha,” tegas Harli.

Oleh oleh sebab itu itu, ke depan Harli membuka kemungkinan untuk terus berinteraksi dengan pengusaha. Harli tidak ada memungkiri bahwa regulasi bersifat dinamis juga tumbuh yang dimaksud harus terus dibahas dengan harapan-harapan pengusaha.

Apalagi Harli merinci pada Kejagung ada bidang perdata kemudian tata usaha negara. Dia merinci, bagi perusahaan swasta kemudian rakyat umum bisa jadi memanfaatkan pelayanan hukum tersebut.

“Pembangunan ekonomi itu setidaknya ditopang oleh tiga sektor.Ada pemerintah, ada swasta, kemudian ada masyarakat. Selama ini cuma government dengan masyarakat. Padahal swasta itulah yang miliki modal,” kata Harli.

Oleh dikarenakan itu, Kejaksaan Agung melakukan konfirmasi bahwa tiga sektor yang dimaksud mampu terus memulai pembangunan bangsa.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Reda Manthovani mengapresiasi pelaku bisnis yang digunakan sudah ada tertib mengikuti aturan yang tersebut berlaku.

“Sudah berbagai pelaku bisnis yang digunakan terlibat aturan, bagaimanapun juga beberapa yang masih kemungkinan besar ada yang tersebut nakal, tapi juga kemungkinan besar masih banyak yang belum tahu aturan-aturan perundangan yang tersebut kadang-kadang memang benar kadang-kadang suka berubah,” ungkap Reda.

Menurut Reda perubahan-perubahan perundangan yang tersebut muncul ini sejumlah tidaklah dihadiri oleh oleh para pelaku bisnis sehingga mengakibatkan masih ada ketidak tertiban aturan. Oleh oleh sebab itu itu, menurutnya, sangat penting adanya ruang diskusi juga komunikasi antara entrepreneur lalu juga pemangku kepentingan, seperti yang dikerjakan Kejaksaan Agung.

“Supaya kita bisa saja mengingatkan para pengusaha, update-update perkembangan bagaimana peranan kejaksaan, teristimewa di dalam sini, bisa jadi membantu untuk membantu pada kepastian perusahaan,” harap Reda.

Next Article CNBC Tanah Air Siap Apresiasi Aktor Pertumbuhan Kondisi Keuangan Nasional

Artikel ini disadur dari Kejagung Wanti-Wanti Persoalan Hukum ke Pengusaha

Exit mobile version