Berita

Kejari Tala-Kalsel tetapkan Kadis Perjalanan dituduh korupsi wisata

369

TEGALPOS.COM – Pelaihari – Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Kejari Tala), Kalimantan Selatan, menetapkan MRE selaku Kepala Dinas Wisata Daerah Tanah Laut menjadi tersangka perkara korupsi uang retribusi kemudian asuransi wisata.

"MRE menyusul TW selaku bendahara Dinas Perjalanan Wilayah Tanah Laut yang digunakan telah lama terlebih dahulu ditetapkan dituduh pada 19 Desember 2023 di perkara ini," kata Kepala Kejari Tala Teguh Imanto di dalam Pelaihari, Kamis.

Teguh menjelaskan kedua dituduh berstatus aparatur sipil negara (ASN) terjerat perkara korupsi di penyetoran uang retribusi kemudian asuransi wisata tahun 2022 sampai Agustus 2023.

Adapun akibat perbuatan kedua tersangka, peluang kerugian negara sekitar Rp225 juta.

Namun, Teguh menyatakan kerugian negara yang disebutkan masih dinamis bergantung pada perhitungan nantinya dapat diungkap lebih tinggi lanjut dari perkembangan penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua dituduh dijerat Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dilakukan diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian jaksa penyidik yang mana dipimpin Kasi Pidsus Kejari Tala Akhmad Rifani juga membuka kemungkinan terdakwa dapat jerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana sudah pernah diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Teguh menegaskan pula pasca melakukan penetapan tersangka, penyidik Tindak Pidana Khusus bekerja keras mengungkap perkara ini agar tak tebang pilih serta terus berupaya menuntaskan perkara sampai nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

SUMBER ANTARANEWS.COM

Exit mobile version