Berita

Kejati Sulsel menahan rekanan Surveyor Indonesia dugaan korupsi 

414

TEGALPOS.COM – Makassar – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menahan Direktur Utama PT Cahaya Sakti berinisial IM selaku rekanan PT Surveyor Indonesia (SI) Fakultas Makassar pasca ditetapkan dituduh melawan perkara dugaan aktivitas pidana korupsi yang mana merugikan perusahaan PT SI sebesar Rp20 miliar lebih.

"Penahanan terperiksa selama 20 hari ke depan hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai 19 Februari 2024 pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan serta Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dalam Makassar, Kamis.

Penahanan terperiksa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor Print- 24/P.4.5/Fd.2/01/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Januari 2024.

Selain itu, pasca pasukan penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel memeriksa saksi IM yang tersebut dihadirkan secara paksa terhadap penyidik berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (2) KUHP. Karena telah terjadi dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, saksi yang disebutkan tidaklah hadir di pemanggilan tanpa alasan yang dimaksud patut serta wajar.

Usai saksi diperiksa dilaksanakan ekspos persoalan hukum serta disimpulkan bahwa terhadap saksi IM telah terjadi ditemukan minimal dua alat bukti yang mana cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan terhadap dituduh guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan dan juga dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Modus Operandi Proyek Fiktif PT SI

Perkara ini terkait empat proyek fiktif atau pekerjaan yang tersebut diusulkan yakni jasa pengawasan, konsultasi juga pendampingan yang tersebut seolah-olah sesuai dengan kegiatan bidang usaha atau core perusahaan PT SI. Selanjutnya dibuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan total anggaran sebesar Rp30,5 miliar lebih besar tahun anggaran 2019-2020.

Modus operandi diadakan dituduh IM bekerja serupa dengan terdakwa ATL (sudah ditahan) selaku Junior Officer PT SI Pusat Makassar sekaligus manajer proyek Personal Incharge (PIC) juga dituduh TY (sudah ditahan) sebagai Kepala Pusat PT SI Pusat Makassar.

Selanjutnya, AH sebagai Kabag Komersil 2 kemudian RI selaku Komisaris PT Cahaya Sakti (saat ini masih berstatus saksi) memproduksi RAB tersebut. Awalnya, terperiksa ATL mengajukan dropping dana RAB yang mana disetujui oleh AH serta diteruskan ke terperiksa TY.

Setelah dana didropping atau ditransfer dari PT SI pusat dan juga diteruskan oleh PT SI Fakultas Makassar melalui akun terperiksa ATL selaku Manager PIC, dana proyek yang disebutkan tak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk empat pekerjaan tersebut, namun digunakan untuk kepentingan pribadinya.

 

Direktur Utama PT Cahaya Sakti berinisial IM (tengah) selaku rekanan PT Surveyor Indonesia (SI) Unit Makassar diarahkan jaksa naik ke mobil tahanan untuk menjalani penjara di area Lapas Kelas IA Makassar pasca ditetapkan dituduh menghadapi tindakan hukum dugaan aksi pidana korupsi yang mana merugikan perusahaan sebesar Rp20 miliar lebih tinggi di area Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (31/1/2024). ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.

Sebagian dana juga diberikan terhadap pihak yang mana terkait dengan PT Basista Teamwork, PT Cahaya Sakti kemudian untuk PT Inovasi Global Solusindo selaku rekanan dan juga diberikan pula untuk terdakwa TY, MRU, JH kemudian AH, juga diberikan untuk terdakwa IM serta RI melalui staf PT Cahaya Sakti yakni RYH kemudian beberapa pihak yang digunakan pada waktu ini masih dikembangkan pasukan penyidik.

Tersangka IM selaku Direktur Utama PT Cahaya Sakti telah dilakukan bekerja sebanding dengan dituduh TY, ATL, AH serta RI (Komisaris PT Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis kemudian administrasi dan juga pendampingan permohonan pembaharuan ijin Pembangkit Listrik Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara.

Tersangka IM juga menerima beberapa orang dana dari PT SI Pusat Makassar melalui PT Cahaya Sakti yang tersebut dimasukkan ke tabungan staf PT Cahaya Sakti bernama RYH sebesar Rupiah 4,4 miliar lebih banyak dikarenakan kegiatan proyek yang disebutkan adalah fiktif kemudian uang yang dimaksud telah lama digunakan oleh dituduh IM untuk kepentingan pribadi juga disalurkan untuk pihak-pihak lain.

Dari perbuatan para dituduh PT SI Pusat Makassar mengalami kerugian Rp20 miliar lebih lanjut berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT SI terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital juga Satuan Pengawasan Intern kemudian sesuai hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dikeluarkan Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan juga Keterangan Ahli Auditing.

"Tim penyidik terus mendalami dan juga mengembangkan calon terdakwa lainnya juga penelusuran uang dan juga aset. Oleh oleh sebab itu itu, Kajati Sulsel mengimbau terhadap para saksi yang digunakan dipanggil agar kooperatif hadir menjalani pemeriksaan serta tak melakukan upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti juga berjuang melakukan upaya melobi penyelesaian perkara ini," papar Soetarmi menekankan.

Perbuatan para dituduh melanggar ketentuan sebagaimana diatur pada primair kemudian subsidair pasal 2 ayat (1) juga pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

SUMBER ANTARANEWS.COM

Exit mobile version