TEGALPOS.COM – Kementerian Keuangan mengeklaim pemerintah mengupayakan habis-habisan lapangan usaha kendaraan listrik (EV) di negeri dengan memberikan berbagai insentif, walaupun banyak pihak menilai insentif itu tiada cukup sebab belum mencakup mobil hybrid.
Analis Kebijakan Ahli Madya PKPN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rustam Effendi menyatakan pihaknya telah memberikan insentif untuk sektor kendaraan listrik di tempat Tanah Air.
“Kami tiada main-main untuk mobil listrik, membantu habis-habisan. Berbagai macam insentif, pajak pusat … pajak wilayah (diberikan),” kata Rustam di acara sosialisasi insentif di rangka percepatan penanaman modal kendaraan bermotor listrik berbasis elemen penyimpan daya dalam Jakarta, Hari Jumat (1/3/2024).
Insentif yang diberikan pemerintah, antara lain bea masuk 0 persen untuk impor kendaraan listrik, baik di bentuk utuh (CBU) maupun terurai lengkap (CKD), pengurangan pajak penghasilan (PPh) 100 persen untuk badan bisnis yang melakukan kegiatan produksi, perakitan, dan/atau impor kendaraan listrik.
Kemudian, pajak pemasaran barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah 15 persen untuk impor mobil listrik, kemudian pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik.
Rustam menyatakan pengurangan pajak juga berlaku di area semua tempat di area Indonesia —tidak belaka DKI Ibukota Indonesia dan juga Bali— lantaran semua tempat wajib membantu lapangan usaha kendaraan listrik sebagaimana diamanatkan di Undang-Undang Perimbangan Keuangan Daerah.
Rustam menilai dengan guyuran insentif yang dimaksud ditawarkan, para penanam modal tak perlu ragu berinvestasi di area Indonesia, lalu ini terbukti dengan pembangunan ekonomi yang digunakan dijalankan oleh Wuling lalu Hyundai pada Indonesia, yang tersebut mendapatkan respons positif dari pasar.
Selain itu, lanjut dia, harga jual EV secara global masih terbilang tinggi, yaitu sekitar 150 persen dibandingkan mobil konvensional, sehingga kondisi ini menimbulkan Indonesia menjadi bursa yang dimaksud menarik bagi pemodal EV lantaran peluang keuntungan yang tersebut besar.
“Dengan insentif bea masuk, ditambah PPnBM 15 persen itu telah cukup untuk berpikir bahwa berinvestasi pada Indonesia ini sangat menguntungkan,” ucap dia.
Insentif hybrid?
Dari kalangan lapangan usaha sendiri sebelumnya menilai insentif belum cukup, sebab belum mencakup mobil hybrid, kendaraan yang menggunakan materi bakar minyak lalu tenaga listrik.
Marketing Director Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy, pada Februari kemarin, mengungkapkan insentif untuk hybrid juga akan menggalakkan masyarakat pindah ke kendaraan hijau.
Anton optimistis pemerintah akan segera mengesahkan aturan untuk memberikan insentif bagi mobil hybrid. pemerintahan memang benar berada dalam menggodok ramuan yang mana pas pada mengesahkan insentif segmen hybrid dalam Indonesia. Menteri Sinkronisasi Area Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya mengaku sedang mengkaji regulasi masalah insentif hybrid.
“Saya yakin bahwa diskusi ini merupakan diskusi yang sudah ada cukup lama juga tidak diskusi yang mana baru ya, jadi saya optimis bahwa pengesahan untuk memberikan insentif kendaraan hybrid akan cepat disahkan,” kata Anton di tempat sela-sela kegiatan IIMS 2024 pekan lalu.
Pada kesempatan lain di dalam Januari, Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara menegaskan insentif dari pemerintah untuk mobil hybrid sanagt diperlukan bukan sekadar untuk mencapai target karbon, tetapi juga menggalakkan peningkatan bidang otomotif.
“Kalau kita orientasi net zero emisi perlu (insentif). Kalau diberikan juga kencang pasti (pertumbuhan). Apalagi konsumsi material bakar jadi lebih tinggi hemat,” ujar Kukuh pada Januari lalu.
Kukuh menambahkan, pemerintah pasti sanggup menemukan formulasi yang mana tepat, semisal PPnBM DTP untuk mobil hybrid.
SUMBER SUARA.COM