Teknologi

Kemenkominfo kaji usulan ATVSI terkait isu di draf RUU Penyiaran

135

Ibukota Indonesia – Wakil Menteri Komunikasi dan juga Informatika Nezar Patria mengutarakan pihaknya berada dalam mengkaji usulan dari Asosiasi Televisi Swasta Nusantara (ATVSI) tentang beberapa orang isu di draf Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran.

"Kementerian Kominfo masih mengkaji secara detail seluruh usulan dari ATVSI yang memperhatikan tahapan legislasi RUU penyiaran di DPR," ujar Nezar pada Jakarta, Rabu.

Nezar memaparkan ATVSI sudah menyampaikan pandangan tertoreh merekan mengenai beberapa isu pada draf RUU Penyiaran.

Dalam pandangan tertoreh tersebut, ATVSI menekankan pentingnya pengaturan sistem digital melalui redefinisi kata penyiaran juga mewajibkan sistem digital untuk memperoleh izin penyelenggaraa penyiaran dari pemerintah.

Nezar memaparkan pihaknya sedang mengkaji usulan yang dimaksud dengan memperhatikan langkah-langkah legislasi ke DPR.

Secara umum, kata dia, inovasi terhadap definisi penyiaran dengan tujuan agar media digital menjadi subjek yang tersebut harus memperoleh izin dari pemerintah, akan mengubah secara fundamental cara pandang kemudian perlakuan pemerintah terhadap wadah digital kemudian seluruh ekosistemnya.

Hal itu diantaranya para konten kreator yang menyalurkan kebebasan berekspresi mereka itu melalui platform-platform digital.

Ia mengungkapkan dengan pembaharuan filosofi ini, maka pemerintah juga harus memikirkan bervariasi konsekuensi terhadap tugas serta fungsi lembaga-lembaga negara.

Termasuk di dalam antaranya administrasi penyelenggaraan perizinan, pengawasan, kemudian pengendalian hingga bagaimana menyiapkan kelembagaan lalu sumber daya agar tugas dan juga fungsi baru yang dimaksud dapat dijalankan.

Nezar juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima masukan tentang adanya perpindahan kebiasaan agensi iklan yang digunakan sekarang ini lebih lanjut sejumlah menempatkan iklan pada media online.

Hal ini memunculkan keinginan terhadap kebijakan yang melindungi lapangan usaha televisi lalu radio nasional.

"Kami menangkap kemudian mengerti keprihatinan dari bervariasi elemen bidang lalu rakyat mulai dari kegelisahan persaingan komersial yang menghidupi lembaga penyiaran juga rakyat sipil yang memacu penyelenggaraan kualitas juga konten-konten yang mana fit pada platform digital digital," ujar Nezar.

Lebih lanjut Wamenkominfo memaparkan pengaturan sistem digital dalam Negara Indonesia bukan dimulai dari nol. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Data serta Transaksi Elektronik (ITE) pada 2008, beberapa regulasi sudah pernah diterapkan.

Pertama, pelaksana sistem elektronik diwajibkan mendaftar ke Kementerian Kominfo, serta wadah digital seperti Vidio, Viu, Mola, YouTube, serta Netflix sudah pernah mematuhi ketentuan ini.

Kedua, Peraturan otoritas Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, kemudian Penyiaran juga telah terjadi mengatur prinsip kerja identik antara perusahaan jaringan digital dan juga pelaksana telekomunikasi.

Kementerian Keuangan sejak tahun 2022 juga telah terjadi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) melawan perdagangan melalui sistem elektronik dari luar negeri.

"Keempat, pada awal tahun ini Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 sudah pernah mewajibkan agar media digital memberikan nilai dunia usaha berhadapan dengan berita yang tersebut ditautkan dari perusahaan pers Indonesia," ujarnya.

Nezar menganggap pada waktu ini adalah momen yang tepat bagi pelaku bidang serta pemerintah untuk melakukan peninjauan juga mempersiapkan langkah kebijakan selanjutnya yang tersebut lebih besar tepat juga spesifik terhadap sistem digital juga menyiapkan lembaga penyiaran baik televisi maupun radio untuk memiliki daya saing lalu hadir secara multi platform.

Satu hal yang tersebut tak dapat dihentikan baik oleh pelaku sektor maupun pemerintah adalah perubahan demografi warga Negara Indonesia dan juga kebiasaannya bermedia.

Oleh sebab itu, Nezar menyatakan pelaku bidang juga harus mengambil langkah untuk menyelesaikan serta permanen relevan dengan transformasi komunitas dan juga mekanisme pasar.

Sebagai pemerintah, sikap Kementerian Kominfo adalah memperhatikan kepentingan seluruh elemen pemangku kepentingan penyiaran mulai dari induk stasiun TV berjaringan yang digunakan berbasis di dalam Ibukota Indonesia sampai dengan radio komunitas yang bersiaran di wilayah tertinggal, terdepan serta terluar (3T).

"(Hal itu) agar dengan perubahan digital agar kekal relevan dengan inovasi zaman dan juga secara perniagaan secara bidang usaha dapat berkesinambungan dari iklim bisnis yang mana lebih besar sehat," pungkas dia.

 

Artikel ini disadur dari Kemenkominfo kaji usulan ATVSI terkait isu di draf RUU Penyiaran

Exit mobile version