Berita

Kena Imbas PBBKB 10%, Harga BBM RI Besok Terancam Naik!

403

TEGALPOS.COM –

Jakarta – Kementerian Tenaga dan juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) blak-blakan, berubahnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) DKI Ibukota Indonesia menjadi 10% bisa jadi berdampak pada naiknya nilai Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM non subsidi.

Direktur Jenderal Minyak lalu Gas Bumi (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji menyebutkan bahwa pihaknya telah menghitung terkait dampak dari naiknya PBBKB DKI Ibukota menjadi 10% ke tarif BBM non subsidi.

Yang jelas. “Ini akan menyebabkan kenaikan batas biaya atas. Tentunya badan bidang usaha niaga akan meningkatkan BBM-nya sebab margin mereka itu akan tergerus dengan margin pajak, sehingga kemungkinan. yang digunakan terjadi itu kemudian akan menyebabkan kenaikan biaya di dalam penduduk serta tentunya akan berakibat ke kenaikan harga lalu seterusnya,” ungkap Tutuka untuk CNBC Indonesia pada Energy Corner, dikutipkan Rabu (31/1/2024).

Tutuka bahkan menegaskan, bahwa kenaikan harga jual BBM non subsidi akan berpengaruh meskipun biaya minyak mentah dunia mengalami penurunan.

Tutuka mensimulasikan, pada waktu itu biaya BBM non subsidi (misal Pertamax) pada kondisi Februari 2024, biaya untuk HCE 5% itu sebesar Rp13.556 per liter. Dengan PBBKB 10% harganya menjadi Rp14.130.

“Jadi ada kenaikan kan yang tersebut cukup signifikan untuk publik kalau kita melihat. Nah ini kita belum pernah ungkapkan juga tentang batas menghadapi itu. Tentang subsidi itu saya kira tidaklah berpengaruh oleh sebab itu biaya subsidi kan tetap saja ya,” ungkap Tutuka.

Minta Ditunda

Dengan begitu, Kementerian ESDM memohonkan agar pemerintahan Daerah (Pemda) termasuk wilayah DKI DKI Jakarta kemudian wilayah lainnya untuk mengkaji peraturan kenaikan pajak yang disebutkan dengan cermat bagaimana implementasinya.

“Jadi kami betul-betul, juga kami siap memberikan saran-saran apa yang mungkin saja timbul. Jadi kami harapkan untuk coba dilihat betul implikasinya sebab kita juga mendekati tanggal 14 Februari (masa Pemilu),” ungkapnya terhadap CNBC Indonesia di inisiatif Energy Corner, Selasa (30/1/2024).

Selain harga, kenaikan PBBKB menjadi 10% akan mengakibatkan permasalahan lainnya dalam lapangan. Pertama, hal itu dikarenakan para Badan Usaha (BU) niaga BBM belum menyiapkan diri secara menyeluruh.

“Kan harus ada dispenser SPBU untuk mengocorkan ke pada kendaraan, itu kan beda antara pribadi dengan umum. Tangkinya juga beda. Sehingga ada kesulitan teknis,” ujarnya.

Kedua, terdapat permasalahan sosial yang digunakan mana kenaikan PBBKB khususnya dalam DKI Ibukota yang disebutkan belum diadakan sosialisasi untuk rakyat secara luas. Hal itu juga berkenaan dengan peraturan PBBKB yang ketika ini berbeda-beda di dalam setiap daerah.

“Kemudian ada permasalahan sosial juga dikarenakan belum tersosialisasi jadi beda dengan Perda satu dengan Perda lainnya mampu mengakibatkan permasalahan lainnya,” tambahnya.

Terakhir, beliau menilai bahwa terdapat perbedaan nantinya pada wajib pajak dengan wajib pungut berbeda dengan Undang-undanga yang berlaku pada waktu ini. Dengan begitu, Tutuka mengungkapkan implikasi di tempat lapangan harus dicermati betul-betul.

“Itu akan kita komunikasikan untuk ketua kementerian, kita juga berikan pada pemerintahan terkait ini sanggup memunculkan hal yang tersebut tidaklah lancar,” tandasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Perkotaan Ibukota Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah juga Retribusi Daerah, PBBKB naik menjadi 10%, dari sebelumnya 5%. Dalam pasal 23 Perda anyar ini disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Nah, di area Pasal 24 disebutkan bahwa: 1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2 Khusus tarif PBBKB untuk unsur bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Itu artinya tarif PBBKB yang digunakan terbaru sebesar 10% naik dari aturan yang digunakan ada sebelumnya di tempat Perda Provinsi DKI Ibukota Indonesia Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda 10/2010 ini tarif PBBKB ditetapkan hanya saja 5%.

“Besaran pokok PBBKB yang mana terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud pada Pasal 24,” sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.

“Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal 118 Perda 1/2024 yang tersebut diteken Pj Gubernur DKI Ibukota Indonesia Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Artikel Selanjutnya Harga Minyak Tinggi Bikin Pertamax Naik, Pertalite Terdampak?

SUMBER CNBC.COM

Exit mobile version