Scroll untuk baca artikel
Berita

Kena OTT KPK, Mertua juga Menantu Kompak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di dalam Kaltim

2623
×

Kena OTT KPK, Mertua juga Menantu Kompak Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan di dalam Kaltim

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi sebagai suap pengadaan barang kemudian jasa proyek jalan di dalam Kalimantan Timur tahun anggaran 2023.

Lima orang tersangka yang sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pada saat itu, penyidik menemukan uang senilai Rp 525 juta.

“KPK meningkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan serta mengumumkan lima tersangka,” kata Wakil KPK Johanis Tanak pada Sabtu (25/11/2023).

Para tersangka di tempat antaranya Direktur CV Bajasari (BS) Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasis Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis (ANR), serta menantunya Hendra Sugiarto (HS) yang tersebut juga staf PT FPL.

Kemudian dari pihak penyelenggara negara, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasioanl (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar (RF), lalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengerjaan jalanan nasional Riado Sinaga (RS).

Kasus ini berawal saat BBPJN Kalimantan Timur sebagai unit pelaksanan teknis Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum kemudian Perumahan Rakyat (PUPR) mempunyai tanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan nasional. Wilayahnya berada di tempat Kabupaten Paser dan juga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pada 2023, bersumber dari APBN dilaksanakan peninggakatan jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai proyek Rp 49,7 miliar, serta preservasi jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai proyek Rp 1,1 miliar.

“Untuk kedua proyek tersebut, RS (Riado) ditunjuk selaku kepala satuan kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B lalu RS juga ditunjuk selaku PPK,” kata Tanak.

Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan Kalimantan Timur (Kaltim) berjalan keluar ruang konferensi pers di tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023). KPK menahan lima orang tersangka yakni Direktur CV Bajarsari Nono Mulyanto, Pemilik PT FPL Abdul Nanang Ramis, Staf FPL Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja BBPJN Rahmat Fadjar lalu Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim Riado Sinaga terkait dugaan tindakan pidana korupsi sebagai suap proyek pengadaan jalan di dalam Kalimantan Timur tahun 2023, serta mengamankan barang bukti uang tunai Rp525 jt sebagai sisa dari Rp1,4 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan Kalimantan Timur (Kaltim) berjalan keluar ruang konferensi pers di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023). KPK menahan lima orang tersangka yakni Direktur CV Bajarsari Nono Mulyanto, Pemilik PT FPL Abdul Nanang Ramis, Staf FPL Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja BBPJN Rahmat Fadjar juga Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim Riado Sinaga terkait dugaan aksi pidana korupsi terdiri dari suap proyek pengadaan jalan dalam Kalimantan Timur tahun 2023, serta mengamankan barang bukti uang tunai Rp525 jt sebagai sisa dari Rp1,4 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.

Disebutnya, agar memenangkan proyek, ketiga tersangka Nono, Abdul, juga Hendra melakukan komunikasi dengan Riado. Riado selanjutnya menyampaikan kepada Rahmat, juga memberikan persetujuan.

Perusahaan Nono, Abdul, dan juga Hendra akhirnya dimenangkan, dengan diimplementasikan modifikasi dan juga manipulasi beberapa item dalam aplikasi E-katalog LKPP.

Rahmat mendapatkan fee sebesar 7 persen kemudian Riado sebesar 3 persen dari nilai proyek.

“Sekitar Mei 2023, NM, ANR, serta HS (Nono, Abdul, dan juga Hendra) memulai pemberian uang secara bertahap bertempat dalam kantor BPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur hingga mencapai sebagian sekitar Rp 1,4 miliar dan juga digunakan di dalam antaranya Nusantara Sail 2023. Temuan uang dimaksud menjadi bukti permulaan awal untuk pengembangan lebih tinggi lanjut,” jelas Tanak.

Atas perbuatannya, Nono, Abdul, lalu Hendra sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah lama diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Rahmat juga Riado sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Guna proses penyidikan kelima tersangka dikerjakan penahanan selama 20 hari pertama di tempat rumah tahanan (Rutan) KPK, Jakarta terhitung sejak 24 November sampai dengan 13 Desember 2023.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *