Scroll untuk baca artikel
Gaya Hidup

Kenapa Klaim Asuransi Bisa Ditolak? Yuk, Cari Tahu Penyebab dan juga Bagaimana Langkah Jitu Mengatasinya

426
×

Kenapa Klaim Asuransi Bisa Ditolak? Yuk, Cari Tahu Penyebab dan juga Bagaimana Langkah Jitu Mengatasinya

Sebarkan artikel ini

TEGALPOS.COM – Apakah Anda pemilik polis asuransi jiwa atau kondisi tubuh yang mana pernah ditolak ketika mengajukan klaim melawan suatu risiko yang digunakan berada dalam dihadapi? Sebagai kontrak pribadi antara perusahaan asuransi (pihak penanggung) juga pelanggan (pihak tertanggung), setiap polis miliki ketentuan yang dimaksud berbeda-beda terkait faedah perlindungannya.

Perusahaan asuransi berwenang memberi tahu klien apakah klaimnya ditolak atau cuma membayar sebagian dari nilai faedah yang mana diajukan berdasarkan ketentuan yang tertera pada masing-masing polis nasabah.

Setidaknya ada lima alasan paling umum mengapa klaim asuransi jiwa atau kebugaran ditolak. Pertama, dapat jadi polis asuransi tak berpartisipasi (lapse) akibat bukan terbayarnya premi berhadapan dengan polis yang digunakan sudah ada jatuh tempo.

Kedua, pengguna bukan jujur mengungkapkan riwayat penyakit ketika membeli polis asuransi, alias mempunyai kondisi kondisi tubuh tertentu yang dimaksud sudah ada ada sebelum berlakunya faedah pemeliharaan terkait (pre-existing condition).

Ketiga, klaim asuransi juga berpotensi ditolak apabila dokumen klaim tak lengkap, mengingat setiap polis klien mempunyai ketentuan yang digunakan berbeda satu serupa lain.

Keempat, klaim termasuk pada pengecualian, alias tidaklah termasuk yang digunakan tercantum pada perjanjian polis nasabah. Sementara faktor kelima yang mana menyebabkan klaim ditolak adalah masa pengajuan yang mana melintasi kadaluarsa, sebab setiap klaim asuransi mempunyai tenggat waktu tertentu bagi pelanggan untuk mengajukan permohonannya.

Lantas bagaimana langkah agar proses pengajuan klaim berjalan dengan lancar? Kata kuncinya adalah “tinjau ulang dokumen polis secara seksama”, apakah faktanya sesuai dengan alasan penolakan atau tidak.

Beberapa langkah terkait yang digunakan perlu dilaksanakan adalah sebagai berikut:

  1. Periksa kembali detail informasi pribadi yang disampaikan ketika awal memproduksi polis, apakah ada yang tersebut luput atau bukan sesuai dengan fakta.
  2. Garis bawahi kata-kata yang digunakan menyatakan pengamanan (baik tersirat maupun tersurat) untuk keinginan konsultasi lebih banyak lanjut dengan pihak penanggung.
  3. Pahami pengecualian pada polis asuransi yang mana Anda beli, seperti misalnya pre-existing condition, meninggal dunia turut dan juga pada perbuatan kejahatan atau bunuh diri, kecelakaan yang mana disengaja atau direkayasa, dan juga masih berbagai lainnya.
  4. Lengkapi dokumen yang dimaksud dibutuhkan ketika mengajukan klaim, seperti di dalam antaranya mengisi formulir klaim yang mana telah lama disediakan, menyertakan surat berita acara kronologi terjadinya kerugian (bisa juga segera dalam bentuk tagihan rumah sakit), polis asuransi asli, juga lain-lain tergantung keinginan masingmasing nasabah.
  5. Perhatikan masa kedaluarsa klaim, di tempat mana rata-rata batas waktu pengajuan klaim berkisar antara 30-60 hari terhitung dari surat berita acara kronologi resmi dikeluarkan.
  6. Rutin membayar premi agar tiada mengalami lapse (polis tidak ada aktif) akibat tunggakan yang dimaksud memicu masa tenggang atau bahkan masa berlaku polis habis. Namun, apabila penolakan klaim terjadi di dalam luar alasan-alasan yang dimaksud telah dilakukan disebutkan tersebut, maka pelanggan disarankan untuk segera menghubungi perusahaan asuransi dan juga melaporkan keluhan melalui formulir atau layanan call center resmi.

Keluhan terkait akan melalui proses peninjauan internal perusahaan asuransi, pada mana pelanggan berhak memohonkan rinciannya apabila diperlukan. Apabila polis asuransi dibeli melalui agen, maka ada baiknya konsultasi terlebih dahulu dengan mereka untuk kemudian dibantu penanganannya secara profesional.

Selain memahami tata cara pengajuan klaim yang tersebut baik kemudian benar, hal lain yang mana tak kalah penting adalah kamu juga perlu mengamati kredibilitas penyedia jasa dan juga produk-produk asuransi yang tersebut telah terbukti berpengalaman. Tentunya perusahaan asuransi yang mana berizin kemudian diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Itulah penjelasan tentang faktor klaim asuransi sanggup ditolak juga cara mengatasinya.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *