Berita

Kepala Desa Minta Jabatan Panjang, Gajinya Menggiurkan?

438

TEGALPOS.COM –   Jakarta – Jabatan pejabat perangkat desa masih jadi pembahasan seiring dengan wacana menambah masa jabatan menjadi 9 tahun di satu periode. Hal itu menjadi perhatian kritis bagi masyarakat, lantaran khawatir muncul monopoli kekuasaan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga pemerintah akan segera mendiskusikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Masyarakat juga punya narasi bahwa semakin panjang masa jabatan Kades, dikhawatirkan terjadinya monopoli kekuatan,” ungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal juga Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di inisiatif CNBC Indonesia Economic Update, Kamis (13/7/2023)

Monopoli kekuatan yang disebutkan dianggap mengganggu demokrasi dan juga menghurangi keterlibatan masyarakat. Abdul merasa narasi yang tersebut muncul dari penduduk juga harus diakomodir di pembahasan bersatu DPR nantinya.

“Sehingga keterlibatan publik menjadi kurang maksimal, juga seterusnya. Terjalin hegemoni serta sebagainya. Hal ini punya narasi,” ujarnya.

Dalam prosesnya, DPR akan menyampaikan surat resmi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden akan menunjuk menteri sebagai perwakilan untuk mengeksplorasi dengan DPR.

Narasi dari Kepala Desa mengenai perlunya perpanjangan masa jabatan Kades, kata Abdul demi efektivitas masa kerja. “Kalau 6 tahun itu narasinya mereka itu semata-mata bekerja kurang lebih lanjut 3 tahun dikarenakan harus pasca pilkades menyelesaikan konsolidasi, kemudian mendekati pilkades baru juga persiapan diri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Peraturan eksekutif (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua berhadapan dengan Peraturan pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah dilakukan mengatur besaran upah kades.

Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima upah Rupiah 2,4 jt atau 120% dari upah pokok PNS Golongan II/A. Selain itu, penghasilan tetap saja yang mana diterima kepala desa dan juga perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Sementara itu, sekretaris desa menerima upah paling sedikit yang diterimanya sebesar Rupiah 2,2 jt atau setara 110% dari pendapatan pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Mata Uang Rupiah 2 jt atau serata dengan 100% dari penghasilan pokok golongan II/A.

Belanja Desa yang digunakan ditetapkan di APBDesa juga mampu digunakan paling sejumlah 30% dari jumlah agregat anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap memperlihatkan dan juga tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Alat Desa lainnya.

Sebagaimana tercantum pada Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, manusia kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang mana diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa serta 30% untuk upah serta tunjangan pemerintah desa.


SUMBER CNBC.COM

Exit mobile version