TEGALPOS.COM – Komunitas Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta. Gugatan itu dalam bentuk praperadilan berhadapan dengan penghentian penyidikan tindakan hukum korupsi yang digunakan menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan kalimat ‘penghentian penyidikan’ mereka pilih dikarenakan KPK yang mana tak kunjung melaksanakan sidang in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa terhadap Harun Masiku–yang sampai ketika ini tak berhasil ditangkap.
“Atas keengganan KPK sidang in absentia maka, saya dalilkan KPK sudah menghentikan penyidikan secara materiel. Sehingga untuk mendobraknya perlu langkah gugatan praperadilan, untuk mengajukan permohonan Hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” kata Boyamin terhadap Suara.com, hari terakhir pekan (19/1/2024).
Boyamin mengatakan praperadilan ini juga untuk mengantisipasi perkara Harun Masiku dipolitisasi demi kepentingan kelompok tertentu.
“Gugatan praperadilan ini adalah di rangka menghindari tindakan hukum Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas kebijakan pemerintah mendekati pemilu,” katanya.
KPK yang tersebut tak kunjung menangkap Harun Masiku, menghasilkan kasusnya menjadi gorengan politik. Oleh karenanya KPK didesak untuk segera menyelesaikan perkaranya.
“KPK harus menuntaskan perkara ini, untuk mengurangi perkara ini dijadikan gorengan urusan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik. Dengan berlarut-larutnya perkara ini maka akan terus-menerus didaur ulang untuk kepentingan politik,” sambungnya.
Dalam gugatan itu pihak termohon tercatat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara pemohon MAKI, Lembaa Pengawas Pengawal dan juga Penegakan Hukum Indonesia, kemudian Lembaga Kerukunan Warga Abdi Keadilan (Kemaki).
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan pada Selasa 16 Januari 2024 degan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Di kolom klarifikasi perkara tertulis, sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Harun Masiku Buron 4 Tahun
Harun Masiku sudah buron kurang lebih besar empat tahun. Dia ditetapkan sebagai dituduh penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).
Pada perkara ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah lama divonis penjara selama 7 tahun serta denda Simbol Rupiah 200 jt pada 2021.
Namun ketika ini, Wahyu telah dilakukan dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.
Sementara Saeful Bahri serta Agustiani sebagai perantara juga sudah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara kemudian denda Rupiah 150 jt subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan juga denda Rupiah 150 juta, subsider empat bulan kurungan.
SUMBER SUARA.COM